THR Pertama: Menerima THR Secara Pro-Rate Hingga Dicuri

pinterest-blog-hrd.com

pinterest-blog-hrd.com

Like

Saya mengenang pengalaman beberapa tahun lalu ketika saya masih bekerja di suatu perusahaan. Sebagai pekerja baru saya tidak pernah melupakan satu peristiwa yang mengesankan dan tidak terlupakan.

Peristiwa yang mengesankan itu adalah saat pertama kali menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Saya masuk di kantor baru di 1 Nopember. Beberapa bulan kemudian, tepatnya bulan April tahun berikutnya menyambut hari Raya Idul FItri.

Di kantor saya ada peraturan bahwa tiap pegawai akan menerima THR satu bulan gaji sebelum Idul Fitri,  THR akan dibagikan bersama dengan gaji.  Dengan catatan pegawai sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Bagi saya yang baru saja masuk di kantor baru, saya berpikir tak mungkin mendapatkan THR karena saya baru saja “join” kantor sekitar 4 bulan. 


Rasanya sudah pasrah dan tidak pernah kecewa karena memang belum waktunya untuk menerima THR .  

Baca Juga: Dapat THR Banyak? Kelola Uang Tunjangan Hari Raya Kamu Biar Cuan!

Saya juga mendengar dari beberapa teman-teman sekerja, mengatakan “Wah sayang, kamu ngga bisa menikmati THR karena kamu anak baru sih”.  

Saya terdiam dan paham bahwa THR itu belum waktunya bagi saya untuk dinikmati.

Sistem gajian saat itu belum ada sistem transfer, tetapi harus mengantri di kasir mulai dari jam yang ditentukan misalnya jam 15:00 hingga 16:00.  

Amplop gaji sudah diberikan label  namanya dan departemennya.   Ketika saya masuk antrian, ekspektasi saya adalah hanya untuk terima gajian saja, enggak ada embel-embel THR. 

Sesampai giliran saya,  kasir menanyakan nama dan departmen, lalu dia  mencari amplop berdasarkan nama saya dan departemen.  

Setelah  menemukan  amplopnya, lalu menyerahkan kepada saya. Saya harus menanda-tangani di secarik kertas sebagai tanda terima gaji.

Begitu menerima amplop, saya agak heran, kok isinya lebih berat dari sebelumnya.  Wah. apa benar saya dapat THR?  

Tapi keraguan muncul,  saya tepis, pasti tidak mungkin. Ketika saya sampai di rumah kontrakan saya hitung jumlahnya.   

Baca Juga: 3 Cara Memaknai Rasa Syukur dan Keberkahan di Momen Lebaran Idul Fitri

Ternyata saya mendapat THR pro rata, bekerja selama 4 bulan artinya 4/12 x gaji terakhir saya dikurangi pajak.