Ramai! Gaji Karyawan dipotong untuk Tapera, Berikut Tujuan dan Manfaatnya!

(Sumber gambar: Pinterest)

(Sumber gambar: Pinterest)

Like

Akhir-akhir ini ketentuan mengenai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), terutama pekerja tengah, telah menjadi subjek diskusi baru-baru ini. 

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasal 20 PP Tapera menyatakan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan Tapera ke Rekening Dana Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya dari bulan simpanan tersebut.



Apa itu Tapera dan Manfaatnya?

Menurut Pasal 1 Peraturan, Tabungan Perumahan Rakyat, atau Tapera, adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Setelah kepesertaan berakhir, hasil pemupukan akan dikembalikan kepada peserta. Karena itu, Tapera dapat digambarkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai perumahan mereka sendiri.


Ini menjadi salah satu solusi pembiayaan tempat tinggal yang ditawarkan oleh pemerintah bagi pekerja.

Baca Juga: Simpanan Tapera: Semua Pekerja Bisa Punya Rumah dari Potong Gaji?



Tujuan Iuran Tapera

Melansir dari laman liputan6.com, Tujuan dari Tapera ini adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan dana pembiayaan perumahan murah dan jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Meskipun Tapera saat ini adalah tujuan yang bagus, ada pro dan kontranya. Pekerja mengeluh karena harus membayar lebih banyak untuk potongan Tapera. Saat ini, sebagian besar karyawan dikenakan berbagai iuran, termasuk BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan lain.