Mulai 1 Juni 2024, Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP!

Like

Selain karena banyaknya distribusi yang tidak tepat sasaran, konsumsi dari gas melon ini tiap tahunnya semakin meningkat 4%-5%.

Apalagi sebelum ada regulasi pembelian dengan KTP, penggunaan gas subsidi 3 kg bebas digunakan oleh siapa saja.

Dilansir dari bbc.com, Dirjen Migas Kementerian ESDM mencatat ada 7,8 juta metrik ton subsidi gas LPG 3 kg di tahun 2022.

Sementara pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi gas melon sebesar 8,03 juta metrik ton.

Baca Juga: Macam-Macam Potongan Gaji Karyawan, Sekarang Tambah Tapera!


Melihat kondisi yang semakin semrawut, pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memberlakukan penertiban distribusi gas subsidi LPG 3 kg ini.

Pembelian memakai KTP merupakan langkah awal pemerintah dalam mengikis penyalahgunaan gas melon ke masyarakat yang mampu.

Per Mei 2024, Pertamina telah mencatat ada 44,8 juta NIK masyarakat yang terdaftar sebagai penerima subsidi gas LPG 3 kg. 

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 253.365 agen resmi penyedia subsidi gas LPG 3 kg yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang identitasnya telah terdaftar bisa langsung membeli di agen tersebut sambil menunjukkan KTP.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi gas LPG 3 kg sampai di tangan masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan peraturan.




----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung