Likes
Ketentuan Sertifikasi Produk Halal
Nah, diwajibkannya label “halal” pada setiap produk yang beredar di masyarakat tentunya enggak sembarangan dikasih dong. Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014, berikut sejumlah ketentuan sertifikasi produk untuk dapat dinyatakan halal.- Produk tersebut terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, kimiawi, biologis, rekayasa genetik, serta produk lainnya yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Nantinya, produk tersebut akan memasuki proses produk halal (PPH) yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
- Produk tersebut akan dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam
- Jika produk kamu lolos PPH dan dinyatakan halal, kamu akan memperoleh sertifikat halal oleh BPJPH.
- Dengan sertifikat halal itu, kamu dapat memberi label atau cap “halal” ke produk yang telah kamu daftarkan untuk kemudian diperdagangkan secara legal.
- Sertifikat halal yang diberikan BPJPH tersebut berlaku selama empat tahun dan harus kamu perbaharui tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Products Illustration - Image: Canva
Keuntungan Produk Bersertifikat Halal
Bukan sekedar untuk memastikan kehalalan produk, ternyata potensi pasar halal global juga jadi daya tarik tersendiri lho. Bahkan, dari data laporan Global Islamic Economy, potensi pasar produk halal secara global bisa naik hingga US$3 triliun di tahun 2023.
Makanya, menurut Staf Ahli Menko Maritim & Investasi Bidang Ekonomi Maritim Sugeng Santoso, dikutip dari Bisnis.com, sertifikasi halal jadi satu kebutuhan buat bersaing di pasar global. Selain itu, produk sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk.
Soalnya, selain jaminan halal, sertifikasi halal dinilai akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian produk yang akan dikonsumsi atau digunakan. Sugeng juga menilai, hal ini bisa membuat UMKM mampu bersaing secara global.
Komentar
13 May 2024 - 14:21
Saya orang muslim yakin bahwa produk itu pantas dikonsumsi dan meningkatkan penjualan