Pentingkah Sertifikasi Halal untuk Produk Kamu? Ini Alasannya

Market - Canva

Market - Canva

Like

Kamus pasti sering melihat cap atau label halal di sejumlah produk kan? Di Indonesia, produk dengan cap atau label halal seperti lumrah banget untuk ditemukan.

Hampir di setiap produk kayak makanan, minuman, produk kesehatan, hingga produk kecantikan disertai cap halal pada kemasannya. Lalu, pentingkah sertifikasi halal untuk produk kamu?
 

Diatur Undang-undang

Ternyata, sejak tahun 1976, peraturan soal label halal sudah mulai diterapkan lho di Indonesia. Dilansir dari laman Historia.id, melalui Surat keputusan Menteri Kesehatan No. 280/Men.Kes/per/XI/1976, Menkes Prof. GA Siwabessy menyetujui konsep label halal pada setiap produk yang beredar di masyarakat.

Saat itu, peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur ketentuan peredaran dan penandaan (label) pada makanan atau minuman yang mengandung babi. Namun, sebelum ada logo halal kayak sekarang, produk makanan maupun minuman yang mengandung babi tersebut diberi label gambar babi utuh warna merah berdasar putih bertuliskan “mengandung babi”.

Jadi, zaman dulu, yang dikasih label justru makanan atau minuman yang mengandung babi. Soalnya, saat itu, memberi label “mengandung babi” pada produk makanan dan minuman dirasa lebih praktis, ketimbang kebalikannya.

 

Market Illustration - Image: Canva

Market Illustration - Image: Canva




Namun, pada tahun 1988, terjadi kasus lemak babi pada sejumlah produk di luar makanan dan minuman. Hal itu lah yang akhirnya melahirkan LPPOM MUI untuk mengatasi kasus ini.

Dari situ lah, label atau cap “halal” mulai diberikan ke setiap produk yang enggak mengandung babi. Setiap produk tersebut nantinya akan mendapat sertifikat dari LPPOM MUI sebagai produk yang halal dan aman dikonsumsi bagi siapa saja.

Kini, kewenangan sertifikasi produk halal sudah diambil alih oleh badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Sejak Oktober 2019, melalui UU No.33 Tahun 2014, pemerintah mewajibkan semua produk (baik impor, beredar, dan diperdagangkan) bersertifikat halal.