Beasiswa Pendidikan, Mungkinkah jadi Solusi untuk UKT yang Mahal?

pinterest-savingforcollege.com

pinterest-savingforcollege.com

Like

Tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mendorong calon mahasiswa dan orang tua mereka untuk mencari beasiswa pendidikan dari Pemerintah dan lembaga internasional atau swasta.

Salah satu opsi yang dapat dipilih adalah beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang dikenal sebagai BPI Kemendikbudristek.

Dana pendidikan dari BPI ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LDPP) BPI Kemendikbudristek, yang mencakup program gelar (degree) dan non-gelar (non-degree) dari jenjang D4/S1, S2, hingga S3, baik untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Pembiayaannya dilakukan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbudristek.

Baca Juga: Merencanakan Dana Pendidikan Anak, Berikut Hal yang Mesti Kamu Persiapkan!


Persyaratan Mendaftar Beasiswa Pendidikan

Setiap skema beasiswa memiliki persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon penerima. Persyaratan umum meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan kartu identitas) dan bukan penduduk tetap di negara lain.


Calon penerima juga harus telah diterima di sebuah perguruan tinggi sesuai dengan skema beasiswa yang ditetapkan BPPT, yang dibuktikan dengan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atau surat penerimaan tanpa syarat yang masih berlaku hingga penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus tergantung pada jenjang program yang dilamar:
  • Calon penerima beasiswa untuk program D4 atau S1 harus telah menyelesaikan SMA/SMK atau sederajat dan memiliki ijazah serta transkrip nilai.
  • Calon penerima beasiswa untuk program S2 harus telah menyelesaikan program D4 atau S1 dan memiliki ijazah serta transkrip nilai.
  • Calon penerima beasiswa untuk program S3 harus telah menyelesaikan program S2 dan memiliki ijazah serta transkrip nilai.
  • Calon penerima beasiswa untuk program doktor yang tidak memiliki IPK harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  • Calon penerima yang mendaftar untuk perguruan tinggi di luar negeri harus memiliki kemampuan bahasa asing yang memadai.