Minjem Modal dari Bank Keliling, Efektif Enggak Sih?

Pinjam modal dari bank keliling efektif enggak sih? Menurut kamu gimana be-emers freepik-pos-credit=card-settlement

Pinjam modal dari bank keliling efektif enggak sih? Menurut kamu gimana be-emers freepik-pos-credit=card-settlement

Like

Pemilik UKM di desa atau daerah yang tak tersentuh oleh bank konvesional. Umumnya, mereka tak dapat meminjam uang untuk modal usaha dari bank konvesional.  

Kesulitannya adalah mereka tak punya anggunan dan data historis tentang keuangan (financial  statement).  Mereka hanya bisa meminjam uang dari Bank Keliling.

Loh kenapa tidak lewat pinjol? Bagi mereka lebih afdol  melalui bank keliling yang dalam praktiknya jauh lebih praktis.

Praktik Bank Keliling yang menjadi salah satu daya tarik adalah kemudahannya untuk mencairkan dana di saat dana dibutuhkan. 

Mereka seolah tak diikat oleh hukum, hanya kepercayaan semata.  Tanpa anggunan, cepat prosesnya, hanya bunganya cukup tinggi dan jumlahnya tidak besar sekitar Rp.500.000 hingga Rp.5.000.000 saja.


Namun, benarkah para peminjam sudah mengenal  atau memahami Bank Keliling secara mendalam?  Yuk sebelum pinjam terutama pengusaha UMKM memahami karateristik Bank Keliling dulu.

Bank keliling adalah layanan perbankan yang menawarkan pinjaman langsung ke masyarakat dengan menggunakan mobil atau kendaraan khusus.

Baca Juga: Sebelum Pinjam Bank Keliling, Ketahui Dulu 6 Dampak Buruknya!

Biasanya, layanan ini menargetkan daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh cabang bank tradisional. Namun, sebelum memutuskan untuk meminjam modal usaha melalui bank keliling, ada beberapa hal yang perlu dipahami.

 

Pahami Bank Keliling

Bank keliling beroperasi dengan membawa layanan perbankan ke lokasi-lokasi yang tidak memiliki akses mudah ke bank.

Petugas bank keliling akan mendatangi area tertentu secara rutin untuk memberikan layanan seperti tabungan, kredit, dan pinjaman.


Tidak Terdaftar dalam OJK

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa banyak bank keliling tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ini berarti bahwa mereka tidak berada di bawah pengawasan resmi OJK. Hal ini bisa mengakibatkan risiko tambahan bagi peminjam, karena tidak ada jaminan perlindungan hukum yang sama dengan lembaga keuangan yang terdaftar.