Likes
Sudah merasa yakin? Silakan kamu registrasi akunmu di merek.dgip.go.id lalu buat permohonan dan isi formulir, masukkan kelas merek, unggah data pendukung seperti etiket/label merek, tanda tangan pemohon serta surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) terus lakukan pembayaran (sekitar 500rb atau 1,8jt per kelas yang didaftarkan).
Baca Juga: Pentingnya Trademark untuk UMKM, Jangan Sampai Menyesal!
Nantinya, kamu akan diberi sertifikat merk yang berlaku selama waktu tertentu dan kalau kamu masih ingin bertahan dengan merk itu, kamu bisa mengajukan perpanjangan.
Gimana, sudah siap daftarkan merekmu?
#Mon-FridayKemerdekaan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Komentar
26 Aug 2024 - 17:09
Memang sangat penting