Ini Penyelenggara Dana Pensiun yang Bisa Dipilih untuk Masa Depan

Sudahkah kamu mempersiapkan dana pensiun? (Sumber gambar: Freepik)

Like

Punya rencana bisa jadi langkah terbaik daripada enggak berencana sama sekali. Sebab, kita enggak pernah tahu apa yang bakal terjadi di masa depan nanti.

Bisa aja sekarang segala kebutuhan dan keinginan kamu di masa muda sudah terpenuhi. Terus, gimana dengan kamu di 35 tahun mendatang?

Saat itu mungkin kamu sudah memasuki usia senja alias pensiun. Selain kesehatan, isi dompet kamu juga mesti dipikirkan dari sekarang. Punya dana pensiun adalah salah satu hal yang perlu masuk di list kebutuhan masa depan kamu.

Buat kamu yang sudah bekerja, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan jadi standar “penyelamat” dana pensiun kamu. Namun, ada pula penyelenggara dana pensiun yang bisa dipilih buat masa depan.

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dana Pensiun yang Perlu Diketahui Milenial
 

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)



Dana pensiun ini berasal dari perusahaan tempat kamu bekerja. Kalau dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, untuk sebagian atau seluruh karyawannya.

Sebagai penyelenggara, perusahaan atau pemberi kerja ini wajib mendanai program pesangon karyawannya. Pemberian pesangon tersebut disesuaikan dengan skema program pensiun yang ingin dijalankan oleh masing-masing perusahaan, sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP).

Nah, secara berkala, perusahaan tempat kamu kerja itu wajib menyetor iuran ke dana pensiun. Eits, ada kalanya perusahaan tersebut enggak menyetor iuran karena adanya perubahan sistem dan berhasil atau tidaknya pengelola kekayaan dana pensiun.
 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)


Buat kamu yang enggak dapat dana pensiun dari tempat kerja, kamu bisa nih mendapatkannya melalui DPLK. Menurut OJK, definisi dari DPLK ini adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank maupun perusahaan asuransi jiwa.

Keduanya kemudian menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) untuk perorangan. Program ini berlaku buat karyawan dan freelancer juga lho!

Bedanya, kamu lah yang harus membayar iuran bulanan rutin untuk dana pensiun tersebut. Istilahnya, kamu harus menabung buat pensiun kamu sendiri. Jumlah setoran iurannya ini tergantung dari masing-masing penyelenggara.

DPLK ini juga dinilai membantu banyak orang yang ingin punya dana pensiun secara mandiri. Bahkan, buat yang 3 tahun lagi memasuki masa pensiun, masih bisa lho daftar jadi peserta dana pensiun melalui DPLK.
 

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan


Kalau dana pensiun ini ada kaitannya sama DPPK nih. Soalnya, iuran dana pensiunnya ini berasal dari keuntungan perusahaan tempat kamu kerja aja.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun berdasarkan keuntungan ini merupakan pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan PPIP dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
 

Infografik dana pensiun - Bisnis.com