Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM? Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Program sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM. (Freepik)

Like

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sertifikat halal bukan hanya sekadar label. 

Sertifikat ini merupakan bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi syarat dan ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. 

Kehadiran sertifikat halal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya konsumen muslim, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran.


Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM, pemerintah telah meluncurkan program sertifikasi halal gratis. 

Program ini bertujuan untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal dan memperluas akses pasar bagi produk-produk halal.

Baca Juga: Kiat Mendaftar Sertifikasi Halal MUI, Mudah untuk Pelaku UMKM!


Program sertifikasi halal ini berlangsung sampai pada Oktober 2026.


Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

Tidak semua UMKM bisa langsung mengikuti program sertifikasi halal gratis ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Produk Tidak Berisiko: Produk yang diajukan untuk sertifikasi haruslah produk yang tidak berisiko tinggi terhadap ketidakhalalan, seperti produk makanan olahan sederhana.
  2. Proses Produksi Sederhana: Proses produksi yang dilakukan juga harus sederhana dan mudah dipantau kehalalannya.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai syarat utama untuk melakukan berbagai kegiatan usaha, termasuk pengajuan sertifikasi halal.