Panduan Membuat Sertifikat Halal untuk UMKM, Cara Mudah dan Cepat

Sertifikasi halal memperbesar rasa percaya konsumen pada penjual. (Sumber: Freepik)

Like

Siapa di antara Be-emers yang punya unit usaha mikro, kecil atau menengah? Apakah Be-emers sudah mengantongi sertifikat halal untuk usaha kamu? 


Sebagai pelaku UMKM, memiliki sertifikat halal adalah aset berharga yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Sayangnya, proses pendaftaran sertifikasi halal ini dinilai menyita cukup banyak waktu. 
 
Be-emers tidak perlu khawatir. Artikel ini akan memandu Be-emers secara lengkap dan mudah dalam mengurus sertifikat halal MUI untuk produk UMKM. Langsung aja, check this out!


Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk UMKM?

Mungkin pertanyaan ini melintas di benak Be-emers ketika mendengar bahwa sertifikat halal juga diperlukan untuk UMKM. Memangnya seberapa penting sih? Berikut ulasannya:

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen Muslim semakin selektif dalam memilih produk. Sertifikat halal akan menjadi jaminan bahwa produk kamu sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung bahan-bahan atau hal lain yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam.


2. Membuka Peluang Pasar

Banyak toko, restoran, dan lembaga yang mensyaratkan produk memiliki sertifikat halal. Jika kamu berniat memperbesar jangkauan bisnis kamu, kamu harus mengantongi sertifikat halal dari sekarang.


3. Meningkatkan Nilai Jual

Produk dengan sertifikat halal cenderung memiliki harga jual yang lebih tinggi.


4. Membedakan Produk

Sertifikat halal menjadi pembeda produk kamu dengan kompetitor yang menjual produk serupa.

Baca Juga: UMKM Wajib Tahu! Inilah Proses dan Syarat Mendaftar Sertifikasi Halal


Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Halal MUI

Nah, karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan ketika kamu punya sertifikat halal, kamu harus segera membuatnya untuk produk usaha mikro kamu. Apakah langkah membuatnya sulit? Tentu saja tidak. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk membuat sertifikat halal.

1. Pendaftaran Online:

  • Kunjungi situs SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dan buat akun.
  • Isi data perusahaan dan produk secara lengkap dan akurat.
  • Manfaatkan program sertifikasi halal gratis jika memenuhi syarat.

2. Verifikasi 

  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi data dan produk kamu.
  • BPJPH akan memverifikasi laporan hasil pendampingan.

3. Konsultasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  • Pilih LPH yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan kamu.
  • LPH akan membantu kamu dalam proses sertifikasi.

4. Proses Sertifikasi:

  • Lengkapi dokumen yang diminta oleh LPH.
  • LPH akan melakukan pemeriksaan terhadap bahan, proses produksi, dan produk kamu.
  • Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan.