Pemutihan Utang Petani dan Nelayan, Mungkinkah Menimbulkan Moral Hazard?

Munculnya Fenomena Moral Hazard potensi risiko kebijakan pemutihan utang. Freepik.com

Like

Hai Be-emers! apakah mengikuti berita politik dann ekonomi negeri kita? Jika, iya tentu mendengar tentang rencana Pak Prabowo memutihkan utang 6 juta petani dan nelayan. Rencana ini disampaikan oleh adik Prabowo, Hasyim Djojohadikusumo.

Menurut berita yang dibaca penulis melalui kanal Bisnis.com, persiapan berkas pemutihan utang ini sedang diurus oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas. Diharapkan, setelah berkas selesai, kebijakan ini segera ditandatangani oleh presiden.

Be-emers, di balik niat baik Pak Prabowo, kebijakan ini juga mengandung risiko, salah satunya adalah moral hazard. Apa sih moral hazard itu, dan bagaimana dampaknya bagi pemutihan utang? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

 

Memahami Moral Hazard

Moral hazard adalah kondisi di mana seseorang atau kelompok terdorong mengambil risiko besar atau bertindak ceroboh karena mereka yakin bahwa orang lain atau pihak ketiga akan menanggung kerugian yang mungkin terjadi. 

Dalam konteks pemutihan utang dilansir dari bisnis.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kekhawatirannya bahwa petani dan nelayan bisa tergoda untuk terus mengandalkan pemutihan utang, tanpa upaya memperbaiki manajemen keuangan mereka.


Be-emers tentunya tidak asing dengan perilaku semacam ini yang sering terjadi di masyarakat kita. Seperti, seringnya dinas sosial menertibkan pengemis dan memberikan bantuan. Namun, pada akhirnya mereka kembali ke jalan. 

Fenomena cukup memberikan gambaran tentang bagaimana moral hazard berpotensi muncul dalam kebijakan pemutihan utang.

Baca Juga: GIG Economy: Bagaimana Dampaknya untuk Pekerjaan?


Dampak Moral Hazard dalam Kebijakan Pemutihan Utang

Berikut beberapa risiko moral hazard yang bisa muncul dari pemutihan utang:

1. Kurangnya Motivasi untuk Mengelola dan Membayar Utang

Dengan adanya pemutihan ini, para petani dan nelayan bisa menjadi kurang termotivasi untuk mengelola atau membayar utangnya dengan berasumsi bahwa suatu saat utangnya akan diputihkan pemerintah.
 

2. Mengurangi Kemandirian Petani dan Nelayan

Petani dan nelayan akan semakin bergantung kepada bantuan pemerintah. Hal itu akan mengurangi kemandirian mereka dalam meningkatkan produktivitas dan pengelolaan keuangan.
 

3. Terjadi Pembengkakan Beban Anggaran Negara

Pembengkakan Anggaran Negara mungkin terjadi dan utang negara semakin membengkak. Selain itu pemerintah mungkin akan mengambil atau mengalihkan dana lain untuk memenuhi kebijakan pemutihan utang nelayan dan petani. 
 

4. Etos Kerja Petani dan Nelayan Menurun

Semangat dan etos kerja petani dan nelayan akan menurun. Karena mereka berpikir bahwa tidak memerlukan usaha tambahan untuk melumasi hutang.
 

5. Kredibilitas Lembaga Keuangan Menurun

Selain dampak yang tersebut di atas, Kredibilitas Lembaga Keuangan juga akan menurun. Bisa jadi perbankan tidak akan memasukan nelayan dan petani sebagai nasabah potensial.

 

Mencegah Fenomena Moral Hazard

Be-emers, kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan memang bertujuan baik untuk meringankan beban mereka. Namun, kebijakan ini juga berisiko menciptakan moral hazard yang bisa berdampak negatif jangka panjang. 

Untuk menghindari dan mencegah terjadinya moral hazard dengan dilakukannya pemutihan utang nelayan dan petani, pemerintah dapat menerapkan beberapa strategi berikut:

1. Pembatasan Syarat dan Kriteria Pemutihan utang

Pemutihan utang harus tepat sasaran, pemutihan utang hanya diberikan kepada petani dan nelayan dengan kriteria khusus. Seperti hutang yang sudah terlampau lama misalnya dari tahun 1998 akibat krisis moneter yang terjadi di tahun tersebut.