Munculnya Fenomena Moral Hazard potensi risiko kebijakan pemutihan utang. Freepik.com
Likes
Menurut berita yang dibaca penulis melalui kanal Bisnis.com, persiapan berkas pemutihan utang ini sedang diurus oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas. Diharapkan, setelah berkas selesai, kebijakan ini segera ditandatangani oleh presiden.
Be-emers, di balik niat baik Pak Prabowo, kebijakan ini juga mengandung risiko, salah satunya adalah moral hazard. Apa sih moral hazard itu, dan bagaimana dampaknya bagi pemutihan utang? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Memahami Moral Hazard
Dalam konteks pemutihan utang dilansir dari bisnis.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kekhawatirannya bahwa petani dan nelayan bisa tergoda untuk terus mengandalkan pemutihan utang, tanpa upaya memperbaiki manajemen keuangan mereka.
Be-emers tentunya tidak asing dengan perilaku semacam ini yang sering terjadi di masyarakat kita. Seperti, seringnya dinas sosial menertibkan pengemis dan memberikan bantuan. Namun, pada akhirnya mereka kembali ke jalan.
Fenomena cukup memberikan gambaran tentang bagaimana moral hazard berpotensi muncul dalam kebijakan pemutihan utang.
Baca Juga: GIG Economy: Bagaimana Dampaknya untuk Pekerjaan?
Dampak Moral Hazard dalam Kebijakan Pemutihan Utang
1. Kurangnya Motivasi untuk Mengelola dan Membayar Utang
2. Mengurangi Kemandirian Petani dan Nelayan
3. Terjadi Pembengkakan Beban Anggaran Negara
4. Etos Kerja Petani dan Nelayan Menurun
5. Kredibilitas Lembaga Keuangan Menurun
Mencegah Fenomena Moral Hazard
Untuk menghindari dan mencegah terjadinya moral hazard dengan dilakukannya pemutihan utang nelayan dan petani, pemerintah dapat menerapkan beberapa strategi berikut:
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.