Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) telah menjadi topik viral belakangan ini. Mulai dari isu soal anggaran hingga lulusannya yang tidak patuh untuk kembali ke Indonesia pasca menempuh pendidikan.
Dengan adanya isu mengenai hal tersebut ada wacana mengenai penghapusan beasiswa LPDP. Pertanyaannya kemudian, apakah beasiswa LPDP sudah tepat sasaran? Apakah beasiswa ini sudah sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam undang-undang?
Banyaknya mahasiswa yang memperoleh beasiswa pada akhirnya enggan pulang ke Indonesia, terdengar ironis, ya, Be-emers. Kasarnya seperti kacang lupa kulitnya. Setelah dibiayaiai belajar di luar negeri, ia justru lupa dengan negeri sendiri.
Namun, jika dilihat dari sisi mahasiswa peroleh beasiswa, tidak semata mengenai kecintaan terhadap tanah air dan balas budi pada negara.
Akan tetapi, lebih karena permasalahan klise kehidupan, yaitu karena ketersediaan lapangan pekerjaan di luar negeri yang sesuai dengan jurusan/profesi yang diambil. Sementara jika pulang ke Indonesia belum tentu mendapatkan pekerjaan terlebih a a yang sesuai dengan jurusan.
Di samping itu, berbeda dengan negara lain yang melakukan mapping (pemetaan) talenta terkait/profesi/pekerjaan. Sehingga setelah lulus, mereka tidak lagi mencari tetapi sudah siap akan bekerja dan terjun di mana.
Namun, di Indonesia belum ada hal tersebut. Sehingga pada akhirnya, ketika mahasiswa pulang ke Indonesia, mereka tak lebih dari pengangguran yang mencari pekerjaan. Meskipun mempunyai ijazah luar negeri, mereka tidak mempunyai banyak pilihan.
Jika demikian keadaanya, tentu kita tak bisa berbuat apa-apa, kecuali Negara melakukan pembenahan mengenai masalah tersebut. Sehingga mahasiswa peroleh beasiswa LPDP menjadi terarah dan mempunyai tujuan pasti setelah lulus nanti.
Baca Juga: Sudahkah LPDP Tepat Sasaran dalam Membentuk SDM Berkualitas?
Jika, kita kembali ke belakang, masalah mahasiswa yang berkuliah di luar negeri dinilai menjadi berkurang kecintaannya terhadap tanah air, bukanlah isu baru. Pada masa kepresidenan BJ Habibie, isu ini telah lebih dulu bergulir.
Jadi, mengenai bagaimana mahasiswa peroleh mahasiswa yang enggan pulang ke Indonesia, tidak lagi menjadi persolan. Karena berdasarkan kabar terbaru dikutip dari KOMPAS.com, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia usai lulus kuliah.
Permasalahan selanjutnya adalah mengenai isu anggaran beasiswa LPDP. Dikutip dari Bisnis.com, Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan yang muncul dalam program beasiswa andalan pemerintah, LPDP.
Jadi yang menjadi persolaan bukan lagi tentang mahasiswa petoleh beasiswa tetapi mengenai aliran dana anggaran beasiswa yang digelontorkan Negara.
Seperti yang kita ketahui, di awal pemerintah Presiden Prabowo banyak menciduk pelaku-pelaku korupsi. Demikian juga mengenai program LPDP ini.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.