Mengindari kekerasan di tempat kerja adalah hal penting. Sumber gambar: Adobe Express
Be-emers viral ASN Kemendikti melakukan demo karena dugaan kekerasan, yang disertai dengan bukti rekaman suara.
Peristiwa ini merupakan suatu alarm bagi kita, terutama tentang pentingnya peraturan dan penegakan peraturan mengenai kekerasan.
Ini tentu saja untuk mengurangi kasus, melindungi korban, dan memberi hukuman dan efek jera kepada pelaku.
Kekerasan di Tempat Kerja, Masih Adakah Hukum Rimba?
Bahkan diminta untuk menulis surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan telah keliru melaporkan sesuatu, mencabut laporan tersebut, dan berhati-hati di masa yang akan datang dalam membuat laporan.
Baca Juga: Penyebab Kekerasan di Lingkungan Kerja, Kenali Bentuknya!
Pembungkaman Korban, Apakah Bisa jadi Solusi?
Seperti ditulis oleh penulis di awal, jika ada laporan, laporan tersebut justru diredam dengan cara yang tidak sehat. Alasannya agar tidak menimbulkan citra buruk instansi, katanya.
Untuk meredam kegaduhan akibat laporan tersebut, biasanya juga dilakukan pemanggilan pimpinan secara bertingkat.
Misal yang melapor adalah seorang staf, nanti yang akan dipanggil dan dibina pertama kali adalah pimpinan pusat terlebih dahulu.
Lalu pimpinan cabang ganti akan dipanggil dan dibina oleh pimpinan pusat. Lalu pimpinan langsung dari staf yang melapor ganti akan dipanggil dan dibina oleh pimpinan cabang. Barulah staff yang melapor tadi ganti akan dipanggil dan dibina oleh pimpinan langsungnya.
Ini akan memberikan efek yang sangat jera terhadap si pelapor, meskipun melaporkan ketidakbenaran. Karena akibat ulahnya semua tingkatan pimpinannya akan dipanggil, dibina, dan seolah-olah dibuat malu.
Ini akan memberikan efek kekerasan dan penganiayaan akan semakin merajalela, dan kebenaran akan semakin dibungkam.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.