Kenalan dengan Coretax & Manfaatnya, Harapan untuk Perpajakan Indonesia

Ilustrasi membuka website coretax (Dokumentasi Pribadi)

Like

Pajak dan warga negara, merupakan dua hal yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Sebagai warga negara yang baik, tentunya harus taat membayar pajak.

Sebaliknya, pajak yang dibayarkan oleh warga negara tersebut, diharapkan dapat dinikmati oleh warga negara dalam berbagai bentuk pembangunan. Tentu senada dengan slogan “Pajak Kita, untuk Kita”.

Dengan demikian, akan terwujud kehidupan masyarakat yang merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Sebagai bagian dari warga negara pembayar pajak, harapannya sistem yang berurusan dengan perpajakan semakin memudahkan. Tentu akan sangat membantu warga negara di tengah-tengah berbagai kesibukannya.  

Nah, mengingat era yang semakin digital, harapannya sistem yang berurusan dengan pajak semakin canggih, mempercepat dan memudahkan. Seperti sistem adiministrasi pajak yang baru diperkenalkan oleh pemerintah, yakni “Coretax”.


Sudah pernah dengan “Coretax”?

Coretax adalah sistem administrasi yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah layanan yang berhubungan dengan pajak.


Keberadaan Coretax ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Kalau ditanya, sebenarnya apakah manfaat dari Coretax tersebut?

Dari yang saya baca melalui website DJP, setidak ada beberapa manfaat.


Manfaat Coretax

Pertama. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan, sehingga urusan pajak semakin cepat, akurat, dan transparan.

Kedua. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik itu dalam pelaporan dan pembayaran pajak, tentunya dikarenakan kemudahan yang ditawarkan.