Sejarah THR & 5 Tips Mengelola Supaya Enggak Mubazir

Tips bijak mengelola THR agar awet, bermanfaat dan berkembang. Sumber gambar freepik.com

Like

Hai Be-emers, penulis dan pembaca bisnis muda. Bagaimana kabar THR, sudah cair atau masih belum ada tanda-tanda kapan turunnya? 
 
Jangan khawatir Be-emers, jika memenuhi syarat, cepat atau lambat THR akan didapatkan. Karena THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para karyawan.

Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Bagi para pegawai negeri ataupun karyawan swasta gaji ke-13 atau THR merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu di momen hari raya. 
 
Terlepas dari makna dan tujuan utama THR bagi pegawai negeri dan karyawan. Di masyarakat THR berkembang menjadi budaya berbagi.

Banyak dari pelaku usaha kecil seperti warung klontong, toko baju, toko bangunan, bahkan tukang sayur memberikan THR kepada para pelanggan setianya. Hal ini tentu menjadi berkah tersendiri bagi setiap individu yang menerima. 
 
Tampaknya, angin keberuntungan juga tengah mengarah kepada pengemudi ojek online dan kurir paket. Karena mulai tahun ini mereka juga berhak mendapatkan THR.

Meskipun belum ada kepastian mengenai kapan dan besarnya nominal yang didapatkan. Hal ini patut disyukuri, karena setidaknya mereka memiliki harapan.

Semoga pemberian THR bagi ojol dan kurir paket ini bukan sekadar wacana, tetapi benar-benar kebijakan yang terleksana. 
 
Lantas bagaimana bagi yang lainnya? Semoga, mendapatkan THR dari arah yang tidak disangka-sangka, ya, Be-emers. Karena THR merupakan bentuk rezeki dari Tuhan yang Maha Kuasa. 


Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR Supaya Enggak Habis dalam Sekejap
 

Sejarah THR di Indonesia

Be-emers, THR atau tunjangan hari raya adalah penambahan non upah atau gaji tambahan yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil atau perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. 
 
THR itu sendiri pertama kali muncul pada masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Pada saat itu, kebijakan THR diberikan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. 
 
Hal tersebut kemudian menuai protes, karena pemerintah dinilai tidak adil. Sebab THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil. Bagaimana dengan karyawan swasta? 
 
Kemudian pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta diatur secara resmi sebagai kewajiban perusahaan sejak tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994. Kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
 
Hingga kini, kebijakan THR terus mengalami perkembangan dan menjadi bagian penting dari budaya Lebaran di Indonesia. Semoga tradisi pemberian THR ini tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi semua pekerja di berbagai sektor!
 

5 Tips Mengelola THR Agar Tidak Mubazir

Be-emers, terlepas dari jumlahnya, mendapatkan THR tentu menyenangkan. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, uang THR bisa habis dengan cepat tanpa adanya manfaat.

Oleh karena itu, kita harus bijak dalam mengelolanya. Berikut beberapa tips bijak mengelola THR:

1. Prioritaskan Kebutuhan Pokok

Be-emers, sebelum THR sampai ke tangan dan menjadi pemicu belanja implusif. Alangkah lebih baik jika perhitungkan dan buat rencanan terlebih dahulu.

Pertama, pastikan bahwa kebutuhan pokok sudah terpenuhi. Seperti, membayar zakat, membayar utang, atau membeli kebutuhan lebaran.
 

2. Sisihkan untuk Ditabung atau Investasi

Meskipun THR berarti tunjangan yang memiliki makna kata menopang, semoga THR tidak hanya menopang kebutuhan hari raya.

Namun, THR dapat menjadi kesempatan untuk menambah tabungan atau investasi. Misalnya 10 persen dari gaji untuk dana darurat dan 10% yang lain dinvestasikan ke dalam instrumen keuangan. Sehingga THR, bukan hanya awet tetapi juga berkembang.