Bepergian di Tengah PSBB, Perhatikan Hal ini saat Naik Pesawat & Kereta Jarak Jauh

Travel - Canva

Like

Sejak Senin (14/9) lalu, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, beda dari PSBB jilid pertama, kini penerapan PSBB lebih “renggang”. Salah satunya, kamu masih bisa bepergian ke luar kota atau sebaliknya dengan menggunakan transportasi massa kayak kereta api dan pesawat terbang.

Nah, ini nih yang perlu kamu perhatikan saat mau bepergian naik pesawat dan kereta jarak jauh.
 

Syarat Perjalanan dengan Kereta Api

Meski PSBB kembali diterapkan, syarat untuk bepergian dengan kereta jarak jauh enggak mengalami perubahan dari masa new normal kok, Be-emers.

Menurut Kahumas Daop I Eva Chairunisa, dikutip dari Bisnis, berikut syarat dan ketentuan kalau kamu mau menggunakan jasa kereta api untuk bepergian jarak jauh:
  • Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  • Enggak sedang mengalami flu, pilek, batuk, hingga demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius.
  • Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI

Selain itu, kamu juga tetap perlu menjaga jarak fisik di area stasiun dan dalam rangkaian kereta. Jika perlu, kamu juga dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.


Jangan lupa juga untuk selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik. Adapun, pihak KAI telah menerapkan protokol Covid-19 dan menyediakan  ruang isolasi sementara jika diperjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celsius.
 

Syarat Perjalanan dengan Pesawat

Hal serupa juga dilakukan kalau kamu melakukan perjalanan dengan pesawat. Dilansir dari laman Bisnis, PT Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan protokol kesehatan ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma telah menerapkan protokol kesehatan ketat nih, Be-emers.

Untuk itu, ada lima hal yang perlu kamu perhatikan sebelum bepergian menggunakan pesawat saat masa PSBB:
  • Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
  • Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
  • Sedangkan penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Kalau enggak bawa, bakal dites PCR saat tiba di Indonesia
  • Untuk penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
  • Pastinya, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner.

Adapun, bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, sekarang sudah enggak dibutuhkan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).