Gara-Gara Covid-19, Industri Penerbangan Terancam Hancur Lebur!

Ilustrasi penerbangan (Foto: Freepik)

Like

Rencana pemulihan industri penerbangan untuk bisa kembali ke tatanan normal selama 3 hingga 4 tahun mendatang dapat dipercepat jika pemerintah menangani kasus penyebaran Covid-19 dengan lebih baik.

Mengutip Bisnis.com, Pengamat penerbangan dari Jaringan Pernerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman mengatakan angka penumpang saat ini masih di bawah 50 persen dari biasanya dan itu berat bagi industri penerbangan.

Dia mengutarakan pada akhir kuartal pertama tahun depan, keterisian penumpang harus mencapai 70 persen dari biasanya agar maskapai tidak kolaps.

Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah bisa menyelesaikan wabah Covid-19 dengan benar. Menurutnya, jika hal tersebut terlaksana dengan baik, maka 90 persen dari pasar domestik akan pulih tidak lama setelahnya.

Di sisi lain, Gerry juga mengakui apabila vaksin sudah ditemukan dan diaplikasikan memang tidak akan serta merta memulihkan kondisi menuju sebelum krisis, karena masih memerlukan beberapa tahun lagi hingga wabah ini benar-benar terkendali.

“Jadi, kembali lagi, penanganan wabah dan interim normalnya bagaimana. Sekarang angka penumpang kita masih di bawah 50 persen dari biasanya. Ini berat bagi industri. Kita harus dapat 70 persen pada akhir kuartal I/2021. Kalau tidak mau sektor ini kolaps,” paparnya pada Minggu (27/9/2020).


Gerry menjelaskan pemulihan bagi wisatawan domestik juga masih sulit dilakukan selama wabah masih berlangsung. Dia pun menyarankan agar lebih baik fokus kepada perjalanan bisnis.


Namun, memang kebijakan yang ada masih tumpang tindih melawan satu sama lain dan berada di luar kewenangan Kementerian Perhubungan.

Dia menilai penerbangan masih terkendala syarat menggunakan rapid test yang tidak efektif, apalagi sebagai pre-testing. Masyarakat masih takut ketularan di pesawat, padahal risiko tertular di tempat tujuan lebih besar daripada tertular di pesawat.

Gerry menyarankan selama masa wabah ini, rapid test antibodi ditiadakan, diganti dengan antigen rapid swab test yang jauh lebih akurat. Hal ini harus distrategikan dengan benar dan seksama terutama apakah penggunaannya sebagai pre-departure tes atau testing on arrival.

Dia menjelaskan jika akan digunakan sebagai pre-departure test, sebaiknya dilakukan oleh penumpang sebelum terbang, bukan sehari sebelumnya dan bukan berlaku 14 hari. Namun, kendalanya memang masih terletak pada sumber pendanaannya.

“Jangan sampai pada pakai surat keterangan kesehatan dengan status bebas Covid pada pemeriksaan, malah dijadikan surat sehat selama 14 hari. Salah kaprah itu dan malah menjadi faktor pemicu penyebaran wabah,” kata Gerry.


Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Heri Fathurahman mengatakan faktor yang memengaruhi permintaan industri penerbangan pasca-pandemi Covid-19 adalah tarif tiket pesawat, jumlah kasus covid-19, vaksin hingga diagnosis virus corona, sentimen, dan perilaku konsumen.

Tak hanya itu kapasitas penumpang yang diperkenankan oleh pemerintah, rasa aman penerbangan, layanan dalam penerbangan, pendapatan konsumen, hingga promosi penerbangan.

Dia pun merekomendasikan perlu adanya upaya kolaboratif antara pemerintah dengan masyarakat dalam memulihkan kurva permintaan industri melalui penemuan dan tersedianya obat/vaksin virus corona.

Untuk itu, diperlukan adanya upaya kolaboratif dalam memulihkan pendapatan nasional yang memengaruhi pendapatan individu yang dapat dibelanjakan, sehingga dapat meningkatkan margin propensity to consume pada sektor penerbangan, selain tentunya upaya pemerintah melakukan peningkatan belanja pada sektor penerbangan domestik dan internasional.

Dia mengatakan di luar hal-hal tersebut, maskapai juga tengah mengupayakan sejumlah inisiatif yang telah dikemukakan melalui Indonesia National Air Carriers Association (INACA).