Bakal Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

Employee - Freepik

Like

Kamu sudah tahu belum kalau pemerintah bakal memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Nantinya, JKP tersebut akan diperuntukan ke tenaga kerja yang kena PHK nih, Be-emers. Adapun, program ini bakal dikelola sama BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Bisnis, JKP ini direncanakan untuk memberikan kepastian pesangon bagi pekerja.

Baca Juga: Penting untuk Masa Pensiun, Ini Kewajiban Pajak dalam Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Wah, kalau ada JKP, iuran BPJS Ketenagakerjaan bakal nambah enggak ya?


Tenang, Menteri Airlangga menyatakan kalau program tersebut enggak membebani iuran, baik ke pekerja maupun pengusaha kok. Selain itu, hadirnya JKP ini juga enggak mengurangi manfaat program lainnya seperti JKK, JKm, JHT, dan JP.

Nah, melalui program JKP, pihak pemerintah bakal memberikan insentif berupa:

  • Uang tunai
  • Pelatihan kerja, dan
  • Akses ke pasar tenaga kerja bagi pekerja yang menjadi korban PHK

Insentif tersebut pun diberikan secara berkala. Hal itu bertujuan agar pekerja punya “back up” di masa pencarian penghasilan baru.

Menurut Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK Sumarjono, manfaat jaminan sosial itu bakal dikasih untuk pekerja sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kena PHK.

Baca Juga: Begini Jaga Keuangan saat Kena PHK

Perlu kamu tahu nih, insentif uang tunai akan diberikan dalam beberapa bulan dan nominal yang diterima setiap bulannya berkurang. Sehingga, para  pekerja enggak bergantung sama program itu dan bisa mencari sumber penghasilan baru.

Sementara itu, kalau berdasarkan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan pesangon sebesar enam kali upah pekerja, sedangkan 19 kali upah lainnya dibayarkan pemberi kerja.

Di sisi lain, dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang kena PHK akan dapat pesangon senilai 33 kali upah. Sedangkan jika mengacu pada Omnibus Law, besarn pesangon hanya senilai 25 kali upah.

Adapun, untuk saat ini, pihak pemerintah masih membahas terkait teknis dari program JKP ini, Ber-emers.

Baca Juga: Resmi Disahkan dan Tuai Pro-Kontra, Apa Itu Omnibus Law?