Resmi Disahkan dan Tuai Pro-Kontra, Apa Itu Omnibus Law?

Democracy - Freepik

Democracy - Freepik

Like

Seperti yang kita ketahui nih, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah resmi disahkan Senin (5/10) kemarin.

Pengesahan tersebut pun disaksikan secara langsung lewat siaran langsung Youtube, undang-undang Omnibus Law itu disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI.

Meski begitu, ternyata keputusan tersebut ramai menuai pro dan kontra lho. Kamu termasuk yang pro atau kontra nih, Be-emers?

Adapun, UU yang mengatur soal ketenagakerjaan adalah yang paling disorot oleh banyak pihak. Selain itu, Klaster Ketenagakerjaan jug jadi agenda pembahasan yang paling sulit untuk diselesaikan sebelum RUU Cipta Kerja siap untuk diundangkan.

Di balik pro-kontra yang ada, sebenarnya apa sih Omnibus Law itu?


Dikutip dari laman Bisnis, Omnibus Law merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk mencabut, menambah, dan mengubah beberapa UU sekaligus menjadi lebih sederhana.

Konsep kata ‘omnibus’ berasal dari Bahasa Latin, yang artinya ‘untuk semua’. Artinya, omnibus bersifat lintas sektor atau UU sapu jagat.

Konsep Omnibus Law ini sebenarnya dianut sama negara dengan sistem hukum Common Law. Negara yang menganut sistem ini salah satunya adalah Amerika Serikat.

Sedangkan Indonesia sendiri, menganut Civil Law System yang lebih mengutamakan kodifikasi hukum agar ketentuan hukum dapat efektif sebagaimana yang diharapkan.

Omnibus Law ini sebenarnya berkaitan dalam bidang ekonomi. Sayangnya, Omnibus Law  justru menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi para pekerja.

Buat kamu yang belum tahu, Omnibus Law ini sudah pernah dicanangkan sekitar 25 tahun lalu lho.

Saat itu, Presiden Soeharto pernah menerbitkan PP No 20/1994 namun hal ini dinilai bertentangan dengan berbagai UU karena telah mengubah materi muatan.

Di sisi lain, sebagai bagian dari Omnibus Law, UU Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.