Mengenal Equity Crowdfunding, Investasi Wajib Untuk Millenial Agar Memperoleh Dividen

Ilustrasi Equity Crowdfunding (marketmover.com)

Like

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pengusaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Namun tak sedikit para pengusaha pelaku UMKM yang memiliki kendala dalam permodalan untuk membesarkan bisnisnya, banyak juga para pelaku UMKM yang tidak ingin mengambil resiko untuk meminjam modal ke bank karena takut usahanya berhenti di tengah jalan.

Apalagi para pelaku UMKM takut bila harus menjaminkan sebagian asetnya ke bank, sehingga berbagai faktor dapat menghambat pertumbuhan UMKM untuk terus membesarkan bisnisnya karena kendala modal. Hal seperti itulah yang membuat banyak usaha rintisan yang potensial tidak mampu scale up dengan maksimal.

Tapi, perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat yang membuat UMKM yang ingin scale up menjadi lebih mudah. Dengan adanya teknologi finansial (fintech) membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM, para pelaku UMKM bisa mendapatkan pendanaan melalui equity crowdfunding (ECF). Sehingga para pelaku UMKM bisa terhindar dari resiko kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman, apabila meminjam modal ke bank.

Equity crowdfunding (ECF) atau penggalangan dana adalah proses pengumpulan dana untuk sebuah proyek atau usaha oleh sejumlah orang, yang biasanya dilakukan melalui platform online. Sistem ECF seperti membeli saham, jadi berbeda dengan sistem peer to peer lending yang hanya meminjamkan dana saja. Equity crowdfunding terbilang baru di Indonesia.

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai akhir 2019 baru ada tiga perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang terdaftar dan/atau berizin di OJK yaitu, Santara, Bizhare, dan CrowdDana. Namun peluang pertumbuhan jenis investasi ini masih terbuka sangat luas.


Pada dasarnya ECF hampir sama dengan investasi di pasar modal. Ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor). Perbedaannya, penawaran saham dengan sistem ECF dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online, lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp 30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.

Penerbit juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bukan perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.Penerbit akan melakukan penawaran saham perusahaannya melalui penyelenggara layanan urun dana. Setelah itu pemodal dapat membeli saham perusahaan yang saat itu ditawarkan.

Penawaran saham setiap penerbit melalui layanan urun dana (ECF) berbeda dengan penawaran umum yang sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal tersebut dikarenakan penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 Miliar.

Perbedaan lainnya adalah berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 5?ri jumlah pendapatan per tahun. Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10?ri jumlah pendapatan per tahun.

Apabila anda adalah pelaku UMKM maupun orang yang siap menanamkan modal, maka inilah saatnya langkah awal dimulai. Karena dengan memiliki saham di UMKM anda akan mendapatkan dividen dari seberapa besar saham yang anda miliki, apabila penerbit dapat terus konsisten menghasilkan laba. Maka, dividen yang anda impikan sebagai investor ECF akan terwujud. Dan tentunya uang anda akan berkembang menjadi aset yang bernilai untuk masa depan anda.