Entrepreneur - Canva
Likes
Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 memang membuat sejumlah sektor tertekan, Tak terkecuali, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Padahal, UMKM dinilai bisa mendorong ekonomi nasional lho! Sejalan dengan itu, rupanya pemerintah juga telah mengupayakan sejumlah langkah untuk mendukung sektor ini, Be-emers.
Salah satunya yakni dengan adanya dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM. Diketahui dari laman Bisnis, dana tersebut senilai Rp2,4 juta.
Adapun, dana bantuan itu bukan berupa pinjaman atau kredit usaha. Dengan kata lain, penerima BLT UMKM enggak dipungut biaya apapun dalam proses penyalurannya.
Sementara itu, dana bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro (BPUM) ini masih dibuka kok proses pendaftarannya.
Bahkan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program banpres BPUM agar dilanjutkan pada 2021 dalam rangka membantu pemulihan ekonomi, khususnya pelaku usaha mikro.
Gimana cara mendapatkannya?
Yuk, intip syarat dan ketentuannya di sini!
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. enggak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
Jika pelaku usaha mikro enggak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.
Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.
Adapun, untuk mengecek status penerima banpres BPUM Rp2,4 juta bisa login lewat eform.bri.co.id.
Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Cara akses E-Form BRI mudah banget, yaitu:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
- Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
- Kalau nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat. Begitu pula jika enggak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP enggak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.