BPJS Cuan Rp32,3 Triliun dari Investasi, Dialokasikan ke Aset Apa Saja Ya?

Money - Canva

Like

Siapapun berhak untuk melakukan investasi supaya bisa cuan. Begitu juga dengan lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Memang bisa ya?

Bisa dong! Investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan PP No.99/2013 dan PP No.55/2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.

Bahkan, diketahui, BPJS Ketenagakerjaan baru saja cuan Rp32,30 triliun sepanjang 2020 dari hasil investasi lho, Be-emers! Yield on Investment yang didapat pun mencapai 7,38 persen.

Wah, kira-kira investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan ke aset mana saja ya, Be-emers?


Baca Juga: Bukan Sekedar Tren, Ini Alasan Anak Muda Wajib Investasi

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, dikutip dari Bisnis, pihaknya mengalokasikan dana investasinya ke berbagai aset, antara lain:

  • Surat utang (64 persen)
  • Saham (17 persen)
  • Deposito (10 persen)
  • Reksa dana (8 persen) dan
  • Investasi langsung (1 persen)

Nah, sama kayak kita, rupanya BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami sejumlah tantangan nih saat berinvestasi di masa pandemi.

Apalagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal 2020 dibuka melemah. Enggak tanggung-tanggung, IHSG pernah anjlok hingga ke level 3.900 saat pandemi.

Meski begitu, Agus mengaku, pihaknya telah mengalihkan mayoritas portofolionya pada instrumen fixed income hingga 74 persen dari total portofolio. Jadi, investasi yang dilakukan enggak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG.

Misalnya, untuk investasi saham, mayoritas penempatan atau 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori blue chip atau LQ45. Di sisi lain, penempatan pada saham di luar LQ45 hanya sekitar 2 persen dari total portofolio saham yang dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih detilnya, Agus mengatakan, pihaknya hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.

Untuk menyeleksi emiten yang sahamnya akan dikoleksi, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mempertimbangkan faktor analisa fundamental dan review risiko. Hal itu tentu saja dilakukan untuk menghindari saham gorengan.

Adapun, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJAMSOSTEK juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Gimana, mau ikutin cara BPJS Ketenagakerjaan dalam berinvestasi?

Baca Juga: Penting untuk Masa Pensiun, Ini Kewajiban Pajak dalam Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan