Sumber Gambar : Pinterest.com
Likes
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris mengatakan, secara aturan dalam PP Nomor 56, pengamen jalanan memang merupakan objek dari penarikan royalti.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, yang di terbitkan pada 30 Maret lalu.
PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Kebutuhan komersial yang dimaksud yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.
Menurut pemerintah kalau pengamen di jalan kalau dapatnya seribu dua ribu hanya untuk makan dan sebenarnya secara aturan seharusnya dikenakan royalti tetapi royalti itu tidak pernah diambil oleh pemerintah karena minim nya pendapatan yang dihasilkan.
Melalui aturan yang telah di terbitka, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Dunia Bakal Hampa Gara-Gara Royalti Lagu? Ini Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu
Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Nantinya, lembaga tersebut yang akan menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.
Baca Juga: Ini 7 Deretan Aturan Aneh di Berbagai Negara
Komentar
13 Jul 2023 - 09:16
bagaimana kabar lembaga2 itu yah