Heboh Gudang Garam VS Gudang Baru, Ini Deretan Cerita Gugatan Merek Lainnya yang Perlu Kamu Tahu

Sumber: Unsplash

Like

Beberapa waktu belakangan, heboh nih soal kasus gugatan merek yang dilayangkan Gudang Garam ke perusahaan tembakau bernama Gudang Baru.

Pada dasarnya, merek dan logo adalah elemen yang sangat penting bagi suatu perusahaan sebagai bentuk identitas dan citra perusahaannya. Merek, logo, ataupun tema yang mirip dengan perusahaan lain bisa mengancam citra dan ciri khas dari perusahaan.

Berdasarkan definisinya, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 15/2001 tentang Merek, disebutkan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Menariknya, sengketa merek bukan hanya sekali terjadi di Indonesia. Lalu, apa saja kasus gugatan sengketan merek yang menimpa sejumlah perusahaan?
 

Gudang Garam vs Gudang Baru

Baru baru ini ramai soal gugatan merek dari emiten raksasa rokok PT Gudang Garam Tbk terhadap perusahaan rokok Gudang Baru. Pihak Gudang Garam telah buka suara mengenai pengajuan gugatan tersbut.

Dikabarkan, Gudang Garam menggugat pemilik perusahaan rokok Gudang Baru, H. Ali Khosin, karena merek dagang yang dianggap penyerupai. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 22 Maret 2021.


Gudang Garam menilai, penggunaan merek Gudang Baru sebagai tergugat sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik. Lebih lanjut, persamaan desain produk antara Gudang Garam dan Gudang Baru dikhawatirkan akan menyesatkan dan membuat konsumennya keliru.

Seolah-olah produk produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik perseroan atau merupakan bagian dari produk milik perseroan. Dalam petitumnya, Gudang Garam memerintahkan tergugat agar tunduk dan melaksanakan putusan ini dan mencoret pendaftaran merek Gudang Baru.
 

Unilever vs Orang Tua

Sebelumnya, terjadi juga soal gugatan merek antara unilever dan orangtua atas merek pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited, induk usaha grup Orang Tua.

Awal mula kasus ini yakni ketika Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakarta Pusat pada 29 Mei 2020 dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.

Hardwood telah mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar sebagai pasta gigi, sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, serta larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Dengan persamaan tersebut, pihak Hardwood menganggap pihak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek 'Strong' milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari penggugat.

Hal itu dikhawatirkan akan menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut punya relsi dengan pasta gigi Strong milik Hardwood. 

Pada bulan November 2020, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Hardwood sebagai penggugat seluruhnya dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30 Miliar. Tak terima, Unilever mengajukan kasasi pada Januari 2021.

Pada 30 Maret 2021, MA mengumumkan permohonan kasasi Unilever Indonesia dikabulkan. Hasilnya Unilever dinyatakan tidak menjiplak merek pasta gigi Strong milik Hardwood.

Baca Juga: Indomie-Sarimi-Supermi VS Mie Sedaap-Mie Suksess, Kenapa Produsen Mi Instan Punya Banyak Brand?
 

Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu

Gugatan yang satu ini berasal dari perusahaan presenter terkenal di Indonesia, Ruben Onsu. mungkin beberapa orang sempat mengira i am Geprek Bensu dan Geprek Bensu merupakan satu brand yang sama. Nah, ternyata kedua brand tersebut berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali. 

Gugatan dilayangkan pertama oleh Ruben Onsu sebagai pemilik Geprek Bensu kepada Benny Sujono sebagai pihak I Am Geprek Bensu. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Benny Sujono terhadap Ruben Samuel Onsu atas hak desain kotak makanan 'I Am Geprek Bensu'. Perkara ini diputus pada 8 September 2020.

Akibatnya, enam merek 'Bensu' yang Ruben Onsu daftarkan pun batal dengan segala konsekuensi hukum yang menyertai. Tak lama kemudian, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Permohonan Ruben Onsu kembali mengalami penolakan, sehingga putusan PN Niaga Jakarta Pusat makin kuat.
 

GS Yuasa Corporation vs PT Golden Surya Jaya.

Kasus sengketa merek juga dialami perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation atas sengketa merek dengan PT Golden Surya Jaya. GS Yuasa yang dikenal sebagai produsen aki ini, menilai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. 

GS Yuasa Corporation pertama kali didirikan di Indonesia pada 1972 dan merupakan pelopor dalam inovasi aki timbal-asam di Indonesia.

Hasilnya, Dalam persidangan yang berlangsung Juni 2020 lalu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek terkenal GS dan itikad tidak baik.

Golden Surya Jaya sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak, sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga. Maka, kini pendaftaran merek GSJ oleh Golden Surya Jaya harus dibatalkan.

Sengketa merek dengan Golden Surya Jaya merupakan kasus yang dimenangkan perusahaan untuk kelima kalinya. Pada empat kasus sebelumnya MA Mahkamah Agung telah memutuskan GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pengguna pertama merek GS yang merupakan merek terkenal.

Baca Juga: Lebih Praktis, Berikut 4 Cara Bikin Brand Sendiri yang Mudah Untuk Diingat