Memberi Uang Kembalian Permen Dilarang Illustration Web Bisnis Muda - Canva
Likes
Pernah enggak sih, saat beli barang di toko atau bahkan minimarket, kamu maah mendapatkan uang kembalian dalam bentuk permen?
Mungkin saat masih kecil, kamu akan senang banget karena bisa mendapatkan permen dari pemilik toko atau kasir di swalayan. Pun saat sudah beranjak dewasa, kembalian dalam bentuk permen seringkali dianggap hal yang “biasa” dilakukan.
Namun, kamu tahu enggak sih, kalau memberi uang kembalian dengan menggantinya dalam bentuk permen itu enggak boleh lho!
Hal itu dilarang oleh negara, bahkan ketika kamu menganggap kalau harga permen tersebut sama dengan jumlah uang kembalian yang seharusnya diberikan.
Baca Juga: Supermarket Ini Terapkan Sistem Pembayaran dengan Scan Telapak Tangan Lho!
Uang Kembalian Merupakan Hak Konsumen
Konsumen adalah salah satu bagian penting dalam sebuah bisnis. Makanya, kamu juga enggak boleh menomorduakan atau bahkan menyepelekan hak-hak dari konsumen nih, Be-emers.Begitu juga ketika kamu memposisikan diri sebagai konsumen, kamu harus tahu dan memahami hak-hak konsumen. Salah satu hak konsumen yakni menerima uang kembalian ketika berbelanja atau membeli suatu produk.
Hal itu diatur dalam Undang Undang lho, Be-emers. Dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen,”
Terlebih, dalam UU Bank Indonesia Pasal 2 Ayat 3, disebutkan setiap perbuatan yang menggunakan uang atau pembayaran di wilayah Indonesia itu wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Makanya Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim mengatakan, dilansir dari laman resmi BKPN, pihak toko atau penyelenggara usaha dilarang untuk memberikan uang kembalian berupa permen atau sejenisnya selain dalam bentuk mata uang Rupiah. Soalnya, permen bukalah alat pembayaran resmi!
Yah, coba aja kalau kamu berbelanja dan membayar dengan permen, pastinya hal itu enggak laku kan? Makanya, sebaiknya jangan memberi atau menerima kembalian dalam bentuk permen ya, Be-emers.
Memberi Uang Kembalian Permen Dilarang Illustration Web Bisnis Muda - Canva
Uang Kembalian dalam Bentuk Permen Bisa Kena Denda
Nah, karena sudah ada UU yang mengatur soal hak konsumen, maka setiap pihak yang masih memberikan uang kembalian dalam bentuk permen dan selain mata uang Rupiah, bisa kena denda lho!Berdasarkan UU Bank Indonesia pasal 2 ayat 3, pihak yang melakukan pelanggaran tersebut bisa diancam hukuman pidana kurungan sekurang–kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sekurang–kurangnya Rp2 juta dan paling banyak Rp6 juta.
Begitu juga saat kamu melanggar ketentuan dalam pasal 15 UU Perlindungan Konsumen, kamu bisa terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar nih, Be-emers.
Nah, daripada kamu kena denda atau bahkan dipenjara, lebih baik sih, kamu selalu sedia uang “receh” sebagai persediaan uang kembalian saat melakukan transaksi dengan konsumen.
Sedangkan ketika kamu merupakan seorang konsumen, kamu juga bisa kok menuntut hak kamu untuk mendapat uang kembalian dalam mata uang Rupiah ke pihak penjual. Kalau sampai hak kamu sebagai konsumen enggak bisa terpenuhi, kamu bisa melaporkannya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
Baca Juga: Tips & Cara Jualan Online di Facebook Bagi Pemula
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.