Ilustrasi Cash On Delivery (Sumber: Unsplash)
Likes
Belakangan ini, viral beberapa orang yang marah-marah hingga memaki kurir yang mengantarkan pesanan ke rumah.
Kebanyakan yang viral karena hal ini adalah bapak bapak atau ibu ibu paruh baya yang kemudian tidak mau membayar barang yang sudah dibuka. Mereka merasa tertipu lantaran pesanan yang di pesannya berbeda dengan apa yang dilihatnya di online shop (olshop).
Dalam video, terlihat kurir yang merekam kejadian tersebut berusaha menjelaskan prosedur belanja daring dengan sistem COD. Ia menegaskan dilarang membuka kemasan karena nantinya paket tersebut tak bisa dikembalikan.
Untuk yang suka membeli barang via online pasti sudah tidak asing dengan sistem COD. Lantas, apa itu COD?
Mengenal Apa Itu COD
Sebelum online shop ramai dan mulai masif seperti sekarang, sistem jual beli dengan COD atau Cash On Delivery sebenarnya sudah sering digunakan. Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.Penjual akan membawa barang pesanan untuk diperlihatkan kepada calon pembeli. Setelah melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati.
Namun seiring berjalannya waktu, arti COD kian bergeser. Dalam konteks jual beli online di marketplace, COD artinya tak lagi hanya berupa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Saat ini, COD adalah metode pembayaran dimana pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Artinya, COD artinya adalah hanya pilihan metode pembayaran. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.
Tokopedia menulis, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.
Memang tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Layanan ini tidak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau sistem COD.
Pihak marketplace sebagai penghubung penjual dan pembeli biasanya menawarkan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi. Selain itu, fitur COD artinya juga bersifat sukarela.
Artinya, penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktifkannya. Banyak penjual atau seller pada marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.
Untuk Mendongkrak Penjualan
Awalnya, COD hadir untuk memudahkan transaksi jual beli online, terutama untuk pembeli yang masih belum familiar dengan pembayaran via online seperti transfer bank ataupun penggunaan uang atau dompet digital. Dengan layanan ini, pembeli yang masih belum awam terhadap teknologi terkait pembayaran online bisa dengan mudah belanja online. Cukup dengan membayar tunai saat barang diterima dari kurir.Setiap marketplace memiliki aturan yang berbeda beda mengenai layanan COD. Namun yang pasti, pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman kurir.
Jika diketahui bayang yang dipesan lewat COD tidak sesuai atau rusak/cacat, pembeli bisa komplain kepada pembeli melalui fitur yang disediakan marketplace. Ketika aduan diterima, pembeli akan mendapatkan barang pengganti atau pengembalian uang.
Jika pembeli merasa tidak pernah memesan, pembeli juga bisa menolak barang yang dikirimkan kurir dan tak perlu membayarnya. Barang akan dikirimkan kembali ke alamat penjual. Bagi pembeli, metode pembayaran COD tentu memiliki risiko seperti barang yang diterima tak sesuai sebagaimana transaksi jual beli online pada umumnya.
Marketplace lazimnya memiliki sistem pendataan ketika pembeli memilih menggunakan metode pembayaran COD tetapi kemudian menolak saat barang diantar kurir. Pembeli yagn pernah menolak batang yang dikirimkan via COD biasanya masuk daftar hitam dan tak lagi bisa menggunakan layanan tersebut.
Menurut kamu gimana nih sistem COD ini?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.