Pemerintah akan Tingkatkan Pajak Penghasilan Orang Kaya Menjadi 35%

Tax Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Rencana penambahan kelompok pajak pendapatan yang baru telah diusulkan oleh pemerintah. Pemberlakuan tarif pajak 35 persen ditujukan kepada kelompok masyarakat dengan penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna untuk meningkatkan pendapatan negara.
 

Sri Mulyani on Online Press Conference - Kemenkeu RI


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada anggota DPR bahwa pemerintah berupaya untuk menambah tarif pajak penghasilan baru untuk pendapatan pribadi di atas Rp 5 miliar per tahunnya.

Menurutnya, bagi individu dengan kekayaan bersih yang tinggi, kenaikan dari 30 persen menjadi 35 persen tidaklah signifikan. Lagipula, hanya sedikit orang di Indonesia yang termasuk ke dalam kelompok tersebut.

Tahun lalu, terdapat 21.430 individu dengan kekayaan bersih tinggi di Indonesia, senilai lebih dari Rp 14,3 miliar, berdasarkan data dari firma konsultan Knight Frank. Artinya, sekitar delapan dari 100.000 orang di Indonesia adalah miliarder.


Perusahaan konsultan tersebut memperkirakan bahwa individu dengan kekayaan bersih yang tinggi di Indonesia akan berlipat ganda menjadi lebih dari 45.000 orang pada tahun 2025.

Meski demikian, rasio jutawan Indonesia tergolong rendah dibandingkan kawasan Asia yang memiliki 228 jutawan dari 100.000 orang.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan tersebut dapat mendorong perpajakan ke arah yang lebih progresif dan memiliki prinsip berkeadilan untuk masyarakat.

Josua memperkirakan penerimaan pajak akan cenderung meningkat meskipun belum cukup signifikan, mengingat terdapat potensi tax avoidance.

Terbatasnya jumlah penduduk yang terdampak oleh kenaikan pajak, kata Josua, akan membatasi kenaikan penerimaan pemerintah, sehingga hasil dari kenaikan pajak diperkirakan belum mampu menopang kenaikan pendapatan pemerintah.

Salah satu alternatif dari kenaikan pajak yang direncanakan pemerintah ini di antaranya adalah pemberlakuan pajak kekayaan, di mana pemerintah memajaki aset dari perorangan, bukan dari sisi penerimaan. Menurut Josua, memajaki aset lebih mudah untuk dimonitor dan diawasi dibandingkan pajak penerimaan.