Selain Sembako, Sekolah Hingga Lahiran Juga Dikabarkan Bakal Kena PPN! Apa Sih Tujuannya?

PPN Illustration Bisnis Muda - Canva

Like

Heboh wacana soal kenaikan tarif ditambah sembako, sekolah, serta biaya lahiran juga dikabarkan bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebenarnya, apa sih tujuan dari pengenaan PPN itu sendiri?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan bakal memungut PPN dari sejumlah barang dan jasa, yang notabene sebelumnya justru masuk kategori bebas PPN. Waduh!

Sebelumnya, dikutip dari Online Pajak, objek PPN meliputi:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Barang impor kena pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sementara itu, berdasarkan UU No. 42 tahun 2009 pasal 7, tarif PPN yakni sebesar 10 persen. Tarif pajak tersebut pun bisa berubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Namun, dalam revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada 13 barang dan jasa yang bakal kena PPN, antara lain:
  • Barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya. Hal ini enggak termasuk hasil tambang batu bara.
  • Barang kebutuhan pokok (sembako)
  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum dalam negeri
  • Jasa keuangan
  • Asuransi
  • Jasa tenaga kerja
  • Telepon umum yang menggunakan logam
  • Jasa pengiriman uang lewat wesel

Enggak cukup sampai di situ, tarif PPN wacananya juga akan naik 12-15 persen lho tahun depan!


Baca Juga: Siap-Siap, Beras & Sembako Akan Kena PPN!

 

Perspektif dan Tujuan Objek PPN

Yang paling heboh belakangan ini yaitu soal wacana PPN sembako, jasa pendidikan, dan jasa medis yang meliputi biaya lahiran atau persalinan. Soalnya, ketiga hal itu lah yang memang paling dekat dengan masyarakat luas.

Terkait wacana jasa pendidikan sebagai objek PPN, dikutip Big Alpha, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan kalau hal itu bisa iya, dan bisa juga tidak. Alasan sekolah akan dikenai pajak yakni sebagai upaya dari pengurangan distorsi pajak.

Jadi, seperti yang kita tahu nih, ada sekolah yang gratis dan ada sekolah yang memang berorientasi pada profit. Nah, keduanya selama ini bebas pajak dan rupanya menjadi bagian dari distorsi pajak lho!

Sementara itu, Yustinus menambahkan, pengenaan PPN bakal lebih mengarah ke sekolah yang berorientasi pada keuntungan. Sedangkan untuk sekolah negeri, yang notabene selama ini sudah gratis, enggak bakal kena PPN.

Baca Juga: PPN Naik, Begini Sejarah dan Dampaknya

Begitu juga dengan pengenaan PPN pada sembako dan jasa pelayanan medis. Sebelumnya, jasa pelayanan medis seperti dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dokter hewan, bidan, dukun bayi, hingga ahli kesehatan dan gizi itu bebas PPN.

Namun, pemerintah juga punya target penerimaan negara yang naik 4,57 persen hingga 8,73 persen. Nah, target tersebut setara dengan 10,18 hingga 10,44 persen PDB di tahun 2022.

Pemberlakuan jasa pelayanan kesehatan, beserta objek pajak baru lainnya itu dilakukan pemerintah untuk mengejar outlook, setidaknya di akhir tahun depan!

Kamu pun perlu menyadari nih, pajak itu merupakan penghasilan terbesar negara lho! Makanya, bukan cuma penambahan objek pajak, pemerintah juga meluaskan basis perpajakan hingga menerapkan cukai kantong plastik.

Nah, kamu setuju enggak nih kalau tarif PPN bakal naik dan diperluas objeknya?

Tonton juga yuk video DUARR episode "Pemerintah Naikkan Tarif PPN Hingga 12%, Kenapa?" di sini!
 

Jangan lupa subscribe dan share ya!