Siap-Siap, Beras & Sembako Akan Kena PPN!

Siap-Siap, Beras & Sembako Akan Kena PPN! Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Siap-Siap, Beras & Sembako Akan Kena PPN! Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Pengenaan PPN pada kebutuhan pokok telah direncanakan dan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Lonjakan angka kemiskinan diperkirakan akan muncul imbas dari rencana otoritas fiskal mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako. Risiko yang akan timbul akan kian membesar sejalan dengan dihapusnya beberapa program bantuan sosial untuk bahan pokok di tahun ini dan juga tahun depan.

Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies, mengutarakan bahwa penerapan pajak pada kebutuhan pokok yang tidak seimbang dengan adanya bantuan sosial akan meningkatkan angka kemiskinan, karena bahan pokok makanan menyumbang 73,8 persen dari seluruh komponen garis kemiskinan.

Perlu dicermati lebih dalam soal sensitivitas harga bahan makanan ke jumlah orang miskin, bisa-bisa, daya beli akan langsung menurun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan di masa pandemi Covid-19 ini.

Menurut Bhima sendiri, pengenaan PPN akan meningkatkan harga jual bahan-bahan pokok. Kelompok masyarakat yang akan merasakan dampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin. Risiko lainnya yang harus dicermati adalah kemungkinan terjadinya lonjakan inflasi kebutuhan bahan pokok yang tidak terkendali.


Jika kebijakan PPN yang baru ini benar-benar terealisasi, diperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan ada di kisaran angka 2 persen - 3 persen di bawah asumsi APBN yakni di atas 5 persen.

Kalau pemerintah bersikeras menerapkan kebijakan PPN baru, ini kontradiktif dengan segala target pemerintah dalam rangka menekan angka kemiskinan Indonesia. Target kemiskinan di negeri ini dipatok ke level 9,2 persen akhir tahun ini. Justru, selama berlangsungnya pandemi Covid-19, angka kemiskinan di tanah air malah melejit, lho!

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin pada September 2020 mencapai 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibanding tahun sebelumnya. Pada periode September 2020, tingkat kemiskinan menjadi 10,19 persen atau meningkat 0,97 poin persentase (pp) dari 9,22 persen pada September 2019. Dampak pandemi mulai dirasakan pada kuartal I tahun 2020 yaitu persentase penduduk miskin naik menjadi 9,78 persen atau naik 0,37 pp dibandingkan dengan Maret 2019.

Berdasarkan jumlah, penduduk miskin Indonesia pada September 2020 mencapai 27,55 juta jiwa, meningkat 2,76 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Secara spasial, persentase penduduk miskin pedesaan naik 0,6 persen menjadi 13,2 persen pada September 2020.

Sedangkan di perkotaan, persentase penduduk miskinnya mengalami kenaikan menjadi 7,88 persen dari yang sebelumnya 6,56 persen, yang terjadi karena aktivitas ekonomi di seluruh wilayah menurun.

Ada 11 bahan pokok yang akan terkena kebijakan PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Terdapat 3 opsi tarif pengenaan PPN bahan pokok berdasarkan berkas RUU Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu tarif PPN 12 persen, tarif rendah sesuai skema multi tarif yang legal sebesar 5 persen, dan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Gimana nih, tanggapan kamu soal pemberlakuan PPN pada bahan pokok? Setuju atau tidak, Be-emers?

Baca Juga: Pemerintah akan Tingkatkan Pajak Penghasilan Orang Kaya Menjadi 35%