Empty Lane Illustration Web Bisnis Muda - Canva
Likes
Bersumber dari akun Twitter resmi @DKIJakarta milik Pemprov DKI Jakarta, warga Jabodetabek yang ingin beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat wajib memiliki STRP.
Nah, STRP ini berlaku untuk 3 kategori. Kategori pertama yaitu untuk pekerja sektor esensial, mulai dari komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non karantina Covid-19, dan industri yang menangani ekspor.
Yang kedua STRP berlaku bagi ekerja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Terakhir, surat ini bisa digunakan oleh perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Bagaimana cara membuatnya?
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan. Untuk rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju.
- Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
- Foto 4x6 berwarna. Untuk rombongan wajib dilampirkan di lampiran surat tugas.
Syarat SRTP Sektor Kritikal
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
- Foto 4x6 berwarna.
Mekanisme Pembuatan STRP
- Pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir, kemudian upload dan submit
- Verifikasi berkas UP PMPTSP
- Penerbitan kartu DPMPTSP
- STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
- Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika kamu termasuk ke dalam golongan yang membutuhkan STRP, segera diurus pembuatannya ya, Be-emers, agar aktivitas kamu di luar rumah dapat berjalan lancar dan aman deh.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.