Donald Trump Gugat Twitter, Google, dan Facebook!

Donald Trump Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Mantan presiden Amerika Serikat yang penuh kontroversi, Donald Trump, telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan teknologi besar seperti Google, Twitter, dan Facebook, Ia mengklaim bahwa dirinya adalah korban penyensoran dari ketiga platform besar tersebut, lho!

Akun media sosial milik Trump di banned dari platform tersebut pada Januari 2021 lalu karena masalah keamanan publik setelah kerusuhan yang terjadi di Washington DC, yang disebabkan oleh para pendukungnya.

Trump menyebut gugatan itu merupakan upaya perkembangan untuk kebebasan berbicara. Dalam konferensi pers di Bedminster, New Jersey, Trump mencela perusahaan media sosial yang dia tuduh mendukung informasi yang salah.

Gugatan itu meminta perintah pengadilan untuk mengakhiri dugaan penyensoran. Trump menambahkan jika mereka dapat melarang seorang presiden, maka mereka dapat melakukannya juga kepada siapa pun.

Namun, belum ada perusahaan teknologi yang menanggapi gugatan tersebut, yang akhirnya telah diajukan ke pengadilan federal di Florida.


Menurut Twitter, tweet yang menyebabkan akun Trump di banned berasal dari tweetnya di tanggal 8 Januari lalu, dua hari setelah kerusuhan tersebut. Kerusuhan itu diikuti dengan klaimnya yang berulang-ulang dan tanpa bukti, bahwa pemilihan itu dicurangi untuk memenangkan Joe Biden.

Dia menulis bahwa orang-orang yang memilihnya akan memiliki "suara besar" dan tidak akan diremehkan atau diperlakukan tidak adil dengan cara, bentuk, atau bentuk apa pun, dan di postingannya yang lain mengatakan dia tidak akan menghadiri pelantikan Presiden Joe Biden. 

Pada saat yang sama, pendukung Trump dari Partai Republik di Kongres merilis sebuah tulisan yang menggambarkan rencana mereka untuk menghadapi ancaman teknologi. Agenda tersebut menyerukan langkah-langkah antimonopoli untuk memecah perusahaan, dan pembenahan undang-undang yang dikenal sebagai Section 230.

Section 230, yang sempat Trump coba cabut pada masa kepemimpinannya sebagai presiden, pada dasarnya menghentikan perusahaan seperti Facebook dan Twitter untuk bertanggung jawab atas hal-hal yang diposting para penggunanya. 

Trump menyampaikan bahwa itu merupakan bentuk perlindungan kewajiban yang tidak pernah diterima oleh siapapun dalam sejarah negara AS. Dia menambahkan, undang-undang tersebut membatalkan status perusahaan sebagai perusahaan swasta.

Gugatan tersebut telah menerima kritik dari para ahli hukum, yang merujuk pada kebiasaan Trump mengeluarkan tuntutan hukum untuk perhatian media tetapi tidak secara agresif membela klaim di pengadilan.

Argumennya tentang pelanggaran kebebasan berbicara juga dipertanyakan oleh para analis, karena perusahaan yang dia tuduh memiliki perlindungan Amandemen Pertama yang sama dalam menentukan konten di situs mereka.

Baca Juga: Fun Fact: Penjualan Merchandise Donald Trump Lebih Laris Dibanding Joe Biden Lho! Kok Bisa?