Marketplace Tindak Tegas Merchants yang Ambil Untung dari Lonjakan Covid-19

Marketplace Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Marketplace Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Perusahaan belanja online terbesar di Indonesia seperti Shopee dan Tokopedia, telah menindak para penjual dari platform mereka masing-masing yang mengambil keuntungan dari lonjakan kasus positif Covid-19 yang baru-baru ini terjadi di Indonesia dengan menetapkan harga vitamin dan obat-obatan untuk merawat pasien Covid-19 di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Shopee telah menghapus lebih dari 500 produk yang tidak mengikuti peraturan pemerintah dari daftar online mereka karena upaya ini. Selain itu, Shopee juga telah membatasi kategori obat yang boleh dijual tanpa resep dokter.

Radityo Triatmojo selaku Kepala Kebijakan Publik di Shopee Indonesia berharap pihak penjual dapat membantu mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat kita dengan mengikuti regulasi dan harga yang ditetapkan pemerintah.

Dia juga menyatakan bahwa Shopee selalu mendukung usaha pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini. Karena menurutnya ini merupakan tanggung jawab bersama.

Sama seperti Shopee, CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyatakan bahwa Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak penjual yang menetapkan harga produk di atas harga yang wajar.  


Menyikapi aktivitas ilegal tersebut, tim dari Tokopedia dan Shopee melakukan pengawasan ketat terhadap produk kesehatan dan alat kesehatan terkait Covid-19 untuk memastikan prosedur dari pemerintah tetap diikuti oleh para penjual.

Selain dari pengawasan terhadap produk kesehatan, kedua perusahaan ini juga memiliki fitur pada aplikasinya yang memungkinkan penggunanya untuk melaporkan suatu produk atau toko yang masih belum mengikuti prosedur dari pemerintah.

Dengan melaporkan tindakan ilegal, masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga aktivitas belanja online menjadi lebih aman dan bertanggung jawab, terutama di masa pandemi ini.

Sistem penjualan online sangatlah rentan akan penetapan harga yang ilegal, karena sistemnya bergantung pada tawaran yang dituju untuk para penggunanya. Hal ini memungkinkan penjual untuk menaruh produknya secara langsung dan independen tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan pada Jumat lalu yang membatasi harga sebelas obat yang digunakan untuk mengobati Covid-19. SK tersebut bertujuan agar masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau.

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan siapapun yang melanggar akan ditindak secara tegas.

Wakil ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, mendesak pihak berwenang dan perusahaan pasar untuk menindak penjual yang menaikkan harga barang yang dibutuhkan untuk pengobatan, bukan hanya obat-obatan.

Ahmad juga mengatakan bahwa polisi harus bekerja sama dengan layanan jual beli online, karena harus ada unit yang mengawasi penjual ilegal ini dan meminta untuk menutup akun para penjual yang menetapkan harga yang sudah tidak masuk akal.