Mulai Berlaku, Ini Hal Penting yang Perlu Kamu Ketahui Soal STRP

STRP Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Seiring dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah pun mewajibkan para pekerja yang masih harus bertugas ke luar rumah untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ditujukan untuk kebutuhan mendesak seseorang sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat. Nah, ada sejumlah hal penting nih yang perlu kamu ketahui soal STRP.

Apa saja ya?

Baca Juga: Begini Prosedur Pengajuan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)
 

Bisa Diurus via JakEVO untuk Wilayah DKI Jakarta

Tenang, pengurusan STRP ini enggak akan menyulitkan kamu yang memang masih harus bekerja ke luar rumah, apalagi yang bekerja di sektor esensial.

STRP bisa kamu urus lewat situs JakEVO (jakevo.jakarta.go.id) nih, Be-emers. Layanan tersebut 24 jam lho!


Selain itu, STRP tersebut diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan kamu dinyatakan lengkap oleh pihak JakEVO. Sedangkan bagi perusahaan yang ingin membuat STRP, JakEVO akan melayani dari pukul 7:30 - 21:00 WIB setiap hari.

Di wilayah DKI Jakarta, STRP tersebut juga enggak dipungut biaya sama sekali lho. Oh iya, kamu cukup sekali saja ya untuk mengajukan STRP tersebut.

 

STRP Illustration Web Bisnis Muda - Canva

 

STRP Berlaku di Ojek/Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang mewajibkan para pengguna angkutan darat dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, untuk wajib punya STRP. Nah, hal tersebut juga berlaku ketika kamu naik ojek/taksi online lho!

Di Ibu Kota sendiri, Pemprov DKI Jakarta diketahui memastikan para driver ojek dan taksi online beserta penumpang untuk wajib mempunyai STRP selama PPKM berlangsung. 

Dilansir Bisnis, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menyatakan bahwa syarat tersebut khusus bagi yang akan beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan STRP wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

Baca Juga:  STRP, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Membuatnya?
 

Pihak yang Diperbolehkan Naik KRL Tanpa STRP

Meski begitu, ada juga lho sejumlah pihak yang ternyata diperbolehkan untuk naik KRL tanpa STRP. Eits, enggak sembarangan, pihak yang dimaksud yaitu orang sakit dan punya kepentingan berobat maupun pengantar anggota keluarga ke rumah sakit.

Dikutip dari Instagram @commuterline, yang tidak diatur dalam surat edaran untuk boleh naik KRL merupakan orang yang sakit, berhubungan dengan nyawa dan keselamatan.


Jadi, kamu sudah mempersiapkan STRP untuk kepentingan kamu yang cukup mendesak belum, Be-emers?

Kalau, tidak ada kebutuhan mendesak, lebih baik di rumah dulu ya untuk mencegah penularan Covid-19!