Begini Prosedur Pengajuan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)

STRP Sebagai Persyaratan Perjalanan Illustration Web Bisnis Muda - Garasi.id

STRP Sebagai Persyaratan Perjalanan Illustration Web Bisnis Muda - Garasi.id

Like

Mulai hari ini Senin (12/7), mungkin Be-emers sudah banyak membaca informasi di beberapa media massa terkait pemberlakuan menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) sebagai salah satu syarat untuk penggunaan moda transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) dan Transjakarta di masa PPKM Darurat ini.

Seperti disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan No. 49 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan No. 43 Tahun 2021 tentang Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi. Serta pada Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan  No. 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan begitu, regulasi untuk menggunakan moda transportasi umum di situasi PPKM Darurat ini mengharuskan untuk dapat menunjukkan STRP serta Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah yang disertai tanda tangan elektronik.

Nah, Be-emers, udah pada tau belum Prosedur Pengajuan STRP tuh gimana?

Prosedur Pengajuan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)

Adapun berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan STRP:

1. Perorangan atau Individu dengan Kebutuhan Mendesak (Kunjungan Sakit, Hamil, atau Bersalin)
KTP pemohon atau penanggung jawab, Sertifikat Vaksin (bersedia untuk mengikuti program vaksin Covid – 19 dalam waktu dekat), foto ukuran 4 x 6 berwarna, dan surat pengantar RT atau RW.


2. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
KTP pemohon, Surat Tugas dari perusahaan (dilampirkan bersamaan dengan nama, NIK, KTP, foto, dan alamat pemohon), Sertifikat Vaksin (bersedia untuk mengikuti program vaksin Covid – 19 dalam waktu dekat), foto ukuran 4 x 6 berwarna, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Berikut Prosedur Pengajuan STRP jika sudah melengkapi persyaratan:
  • Segala bentuk pengajuan dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
  • Melakukan sign up untuk dapat memiliki akun.
  • Ketika sudah memiliki akun, silahkan untuk melakukan log in.
  • Selanjutnya, langsung mengisi Formulir Permohonan STRP dengan melampirkan beberapa dokumen seperti KTP, Sertifikat Vaksin, Foto, Surat Pengantar, Surat Tugas dan Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu klik submit.
  • Lalu, nantinya permohonan STRP akan diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
  • STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan.
  • Ketika menunggu balasan terkait pengajuan dapat melihat di riwayat pengajuan yang muncul di halaman utama dengan melacak lewat nomor permohonan, nomor handphone, serta NIK pemohon.
  • Jika pengajuan STRP disetujui, STRP ini pun bisa di unduh dalam file softcopy ataupun hardcopy bila dibutuhkan. STRP ini pun dilengkapi QR Qode untuk keperluan validasi.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini, Naik Transjakarta Wajib Punya STRP