Platform Peer-to-Peer Bagirata Selamatkan Pekerja yang Dirumahkan dan Terkena PHK

Peer-to-peer Illustration Web Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini telah memberikan banyak dampak kepada siapapun. Dampak yang paling terasa ialah adanya pengurangan jumlah tenaga kerja di berbagai lini aspek.

Terdapat banyak pekerja yang sudah kehilangan pendapatan karena mengalami PHK atau bahkan dirumahkan tanpa gaji.

Menurut Kementrian Ketenagakerjaan yang dikutip dari Laman Resmi BAPPENAS, mencatatkan per April 2020 sebanyak 1,9 Juta pekerja terpaksa dirumahkan dan terkena PHK.

Namun, ternyata masih ada "titik terang" nih. Salah satunya yakni dengan adanya Bagirata sebagai platform subsidi silang antar warga yang bersifat peer-to-peer wealth distribution tool.

Peer-to-peer ialah metode dimana terjadi bentuk interaksi pinjam-meminjam, sehingga terjadi cross subsidization/subsidi silang antar perseorangan atau lebih.


Dilansir dari Laman Resmi Bagirata, disebutkan bahwa Bagirata adalah platform subsidi silang untuk membantu kondisi finansial para pekerja yang terkena dampak ekonomi di tengah ketidakpastian Pandemi Covid – 19.

Cara kerjanya dengan memfasilitasi proses redistribusi kekayaan pekerja yang terdampak agar mencapai dana minimum yang dibutuhkan.

Baca Juga: Berminat Investasi P2P Lending? Ini Tips Aman untuk Kamu!

Upaya yang dilakukan Bagirata di dedikasikan untuk mendukung kelompok pekerja seperti:

  • Pekerja di Sektor Jasa, Hospitality, Pariwisata, Kesehatan & Farmasi serta Tekstil yang harus tutup dan dipaksa untuk unpaid leave atau PHK sepihak.
  • Pekerja di Sektor Media, Kreatif, Seni Pertunjukan, Budaya, Hiburan serta Gig Economy yang terdampak penutupan usaha, pembatalan project, izin pembuatan acara hingga hambatan lainnya.
Dilaman Resmi Bagirata terdapat dua opsi yaitu sebagai pendistribusi dana dan sebagai penerima dana. Besar harapan, kepada para pekerja yang masih memiliki penghasilan tetap untuk bisa berkontribusi melakukan pendistribusian dana kepada pekerja yang terdampak Dirumahkan dan Terkena PHK.