PLN Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr
Likes
Sebelumnya, melalui keputusan pemerintah, PT. PLN (Persero) telah memberikan potongan berupa diskon tarif listrik untuk periode Juli hingga September.
Lewat kegiatan potongan berupa diskon itu, diharapkan dapat memberi stimulus dalam perlindungan sosial serta sebagai bantuan sosial tambahan guna menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat.
Namun, kabar baik datang perihal perpanjangan pemberian diskon listrik ini. Lewat Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu), disebutkan akan terjadi perpanjangan potongan diskon listrik hingga Desember 2021.
Bersamaan dengan ini, dikatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan anggaran tambahan sebesar Rp. 1,91 Triliun. Anggaran yang sebelumnya sudah terkucur Rp. 7,58 Triliun, bertambah menjadi Rp. 9,49 Triliun.
Alokasi anggaran ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial.
Berikut Paparan Potongan Diskon Listrik
A. Rumah Tangga (Daya 450 VA, R-1/450 VA), Bisnis Kecil (Daya 450VA, B-1/450VA) dan Industri Kecil (Daya 450VA, I-1/450VA).- Bagi Pascabayar, potongan akan diterima pada saat pembayaran via rekening sebesar 50%.
- Bagi Prabayar. Potongan akan diterima pada saat pembelian token secara otomatis sebesar 50%.
- Bagi Pascabayar, potongan akan diterima pada saat pembayaran via rekening sebesar 25%.
- Bagi Prabayar, potongan akan diterima pada saat pembelian token secara otomatis sebesar 25%.
*Diskon berlaku s.d pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
Nah, Be-emers, sekarang jadi tahu kan skema diskon lsitrik yang rencana nya akan di perpanjang sampai akhir tahun 2021?Baca Juga: PLN Mulai Rambah Bisnis Internet! Ini Fakta Menariknya
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.