Ghosting dan Beri Harapan Palsu Investor, Seperti Apa Platform P2P Lending Tanijoy Sebenarnya?

Tanijoy Illustration Web Bisnis Muda - Image: Twitter Tanijoy

Like

Kabar kurang sedap datang dari salah satu platform Peer-to-Peer (P2P) Lending, Tanijoy. Diketahui, para investor Tanijoy merasa diberi “harapan palsu” atas ketidakjelasan informasi dan “menghilangnya” Tanijoy nih, Be-emers.

Kabar itu bermula dari cuitan viral di Twitter, yang mana akun dengan nama @akbarprasetioo (Akbar Prasetyo) menceritakan bahwa dirinya dan 400 investor lain yang berinvestasi Rp4 miliar di Tanijoy, hilang begitu saja tanpa ada kabar.

Dalam thread yang ia publikasi di Twitter, Akbar yang awalnya berniat membantu petani, akhirnya memutuskan untuk berinvestasi di Tanijoy. Akbar pun menjelaskan kalau dirinya berinvestasi pada proyek kentang granola tele IV dengan total 6 slot senilai Rp12.408.000 pada Juli 2020.

 

Tweet Akbar soal Tanijoy - Image: Twitter


Dana yang Akbar investasikan tersebut pun harusnya cair pada Maret 2021. Sayangnya, Akbar menuturkan kalau pihak Tanijoy malah “ghosting” alias menghilang tanpa kabar nih, Be-emers!

Kabar terakhir yang ia dapat dari Tanijoy yakni terkait update proyek terakhir pada 30 Desember. Apesnya nih, kini sudah 7 bulan berlalu dan enggak ada kabar terbaru lagi dari pihak Tanijoy terkait proyek tersebut serta proyek-proyek lainnya.


Baca Juga: Bagaimana Kasus dan Modus Investasi Bodong 212 Mart? Yuk Simak Kronologinya!

 

Tanijoy Enggak Beri Jaminan/Garansi pada Dana Investor

PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara alias Tanijoy eksis sebagai platform investasi berbasis P2P Lending yang fokus pada pertanian dalam negeri nih, Be-emers. Jadi, melalui platform tersebut, para investor bisa menanamkan modalnya untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Dilansir dari laman resminya, dana yang dikumpulkan dari para investor kemudian dikelola oleh Tanijoy sebagai akses permodalan bagi para petani (Mitra Tani) untuk menjalankan proyek usaha taninya. Dalam hal ini, Tanijoy menyediakan escrow account dan virtual account untuk menyalurkan dana dari investor ke Mitra Tani.

 

Syarat dan Ketentuan di Laman Resmi Tanijoy - Image: Tanijoy.id



Nah, menariknya nih, pihak Tanijoy dengan jelas menyebutkan kalau pihaknya enggak memberikan pernyataan, jaminan, garansi, dan perjanjian bahwa setiap dana yang diinvestasikan oleh para investor akan dikembalikan sepenuhnya atau sebagian!

Selain itu, Tanijoy juga menyebutkan dalam laman tanijoy.id/syaratdanketentuan bahwa:

“Bila di kemudian hari Tanijoy menemukan indikasi, dan/atau Investor menyatakan bahwa dana yang diinvestasikan tersangkut dan/atau termasuk unsur pidana, seperti tindak pidana cuci uang, maka hal ini berada di luar tanggung jawab kami, PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara. Investor bertanggung jawab untuk menyelesaikan sendiri kasusnya dengan Pihak yang Berwajib,”


Sementara itu, setiap modal yang ditanamkan ke suatu usaha tani, disebutkan enggak bakal langsung dijalankan. Tanijoy menyebut kalau pihaknya membutuhkan waktu kampanye proyek, setidaknya 14 hari kerja dari rilisnya sebuah card (kumpulan proyek) dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila belum memenuhi syarat.

Anehnya lagi nih, Tanijoy menyatakan jika proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab Mitra Tani. Untuk menjalankannya pun, dibutuhkan beberapa slot investasi, tergantung dari luas lahan yang dikelola.

 

Tanijoy Enggak Terdaftar di OJK

Enggak cukup sampai di situ, fakta mengejutkannya adalah Tanijoy ternyata enggak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lho! Waduh!

Di laman resminya, Tanijoy memang enggak menampilkan logo OJK atau bahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meskipun, dalam laman ketentuannya, pihak Tanijoy mengaku berada di bawah ketentuan POJK 77/POJK.01/2016.

Dilansir dari laman Bisnis, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing justru menjelaskan kalau enggak ada nama Tanijoy dalam seluruh perizinan yang ada, baik sebagai fintech P2P lending maupun lembaga keuangan mikro konvensional nih, Be-emers.

Makanya, pihak OJK pun meminta masyarakat untuk cek kembali legalitas dari sebuah platform sebelum memulai investasi. Sementara itu, untuk pihak yang dirugikan, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Wah, apakah kamu pernah punya pengalaman serupa dengan Akbar Prasetyo, Be-emers?