Bagaimana Kasus dan Modus Investasi Bodong 212 Mart? Yuk Simak Kronologinya!

Sumber Gambar : Google

Sumber Gambar : Google

Like

Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi 212 Mart, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Atas dugaan tersebut, Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart dilaporkan oleh 13 warga ke Polresta Samarinda pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengaku telah merespons berita investasi bodong 212 Mart di Samarinda. Dirinya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat.

Karena itu setelah mendapatkan penjelasan didapat fakta bahwa kasus 212 Mart yang terjadi di Samarinda diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT Kelontong Mulia Bersama.
 

Seperti Apakah Modusnya ?


Kasus ini berawal dari tersebarnya tautan di WhatsApp terkait ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018. Metode pengumpulan dana investasinya dilakukan secara terbuka dengan besaran minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.


Total dana yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 2 miliar lebih. Dari uang itu didirikan secara bertahap tiga toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.

Awalnya ketiga toko tersebut berjalan. Namun setelah dua tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart.

"Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan," ungkap tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, Rabu (5/5).

Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan perbuatan pidana yang dilakukan para pengurus 212 Mart tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan ada pihak yang melapor menjadi korban atas investasi di Koperasi Syariah 212 Mart. Pihaknya akan memintai keterangan pelapor terlebih dahulu.

Wah jadi kita harus berhati hati nih untuk investasi, agar terhindar dari investasi bodong!

Baca Juga: Kenapa Program Saling Jaga Kitabisa.com Masuk Investasi Bodong?