Restoran dan Warteg Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr
Likes
Kabar terkait perpanjangan PPKM Darurat Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali sudah resmi diumumkan lho, Be-emers! Begitu pula kabar perizinan operasional restoran dan rumah makan untuk bisa melayani makan di tempat.
Tepat pada, Senin (16/08/) melalui Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi pada konferensi pers secara daring menjelaskan perpanjangan PPKM Darurat ini berlaku hingga Senin, 23 Agustus 2021.
Diketahui, ada sedikit perkembangan baik terhadap menurunnya kasus COVID-19 lewat pemberlakuan PPKM Darurat ini yang mencatatkan kasus konfirmasi positif turun sebesar 76 persen serta angka kasus aktif turun sebesar 53 persen.
Ditambah lagi, seiringan dengan itu jumlah kasus kematian juga mulai menurun dan angka kesembuhan yang terus bertambah.
Dampak baik dari ini semua juga besinergi kepada perpanjangan durasi dine-in yang bertambah semulanya hanya 20 menit menjadi 30 menit.
Hal itu diketahui lewat putusan Kebijakan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali yang resmi dirilis pada Selasa, (17/08/2021) yang dapat diakses pada laman Covid19.go.id
Putusan Kebijakan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.34 Tahun 2021
- Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.