Begini Regulasi serta Syarat Terbaru Seputar Kereta Api dan KRL Commuter Line

KAI Commuter Illustration Web Bisnis Muda - Image: Laman KAI Commuter

Like

Tepat hari ini regulasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah selesai berlaku dari tanggal 6 September lalu dan belum ada keputusan lebih lanjut terkait PPKM diperpanjang lagi atau tidak.

Seiringan dengan hal tersebut, angka COVID-19 juga terus kian menurun selaras juga dengan pelonggaran serta relaksasi dibeberapa bidang dan aspek lain.

Bersamaan dengan hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga sedikit memberikan kelonggaran terkait regulasi penggunaan moda transportasi kereta baik itu KRL, Kereta Jarak Jauh, Kereta Api Lokal hingga Kereta Bandara.

Sedikit hal yang terlihat dengan sangat jelas dan dekat ialah regulasi tentang penggunaan KRL Commuter Line.

Seperti diketahui, semula regulasi serta syarat penggunaan moda KRL Commuter Line ialah dengan mengharuskan menyertakan dan menunjukan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat tugas atau surat keterangan kerja.


Namun, kini ada sedikit perbedaan terkait regulasi serta syarat penggunaan moda KRL Commuter Line yaitu menghapus regulasi penunjukkan STRP yang kini diganti dengan hanya menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Melansir dari laman KAI Commuter, hal itu semakin ditegaskan lewat Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021 terkait perubahan regulasi semula STRP menjadi sertifikat vaksin yang sudah mulai terlaksana mulai 8 September 2021.

Menghimpun dari Bisnis sekaligus menanggapi hal tersebut, lewat Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter dalam keterangan resminya menjelaskan adapun tata cara pelaksanaannya ialah dengan memperlihatkan sertifikat vaksin baik melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik atau dicetak dan secara digital dalam berbentuk format foto atau softcopy.

Pemberlakuan regulasi tersebut tak hanya berlaku pada KRL Commuter Line Jabodetabek saja, melainkan juga berlaku untuk KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP) serta KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Kendati demikian, jika memang sebagian pengguna jika memang belum vaksin karena alasan medis seperti penderita penyakit komorbid atau penyintas dapat mendapat sedikit keleluasaan hanya dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter terkait kondisinya baik dari pihak Rumah Sakit ataupun Puskesmas.

Namun terkait regulasi tersebut juga berlaku untuk Kereta Api Lokal serta Kereta Bandara.

Sedikit yang membedakan terletak pada regulasi Kereta Api Jarak Jauh yang masih mengharuskan untuk menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.