Merger dan Akuisisi pada Startup, Apa Bedanya Yah?

Ilustrasi Gambar Perusahaan Startup yang Melakukan Merger dengan Perusahaan Startup lainnya - Bisnis Muda - Image : Canva.com

Like

Dalam perkembangan industri dan bisnis startup, sudah pastinya tidak asing lagi untuk mendengar kata merger dan akuisisi.

Saat ini, banyak sekali startup yang melakukan pengembangan dengan cara merger dan akuisisi. Cara ini menjadi strategi yang dapat digunakan oleh startup atau perusahaan dalam meningkatkan kapabilitas serta daya saing dengan perusahaan lainnya.

Strategi merger dan akuisisi, dikutip dailysocial.id, memungkinkan masing-masing startup dapat saling mengintregasikan produk-produknya. Selain itu, dalam operasional perusahaan, strategi merger dan akuisisi juga digunakan untuk mencapai keuntungan dan menciptakan produk-produk baru lainnya.

Melakukan merger dan akuisisi  pada startup dapat menjadi nilai tambah atau langkah utama yang ideal dalam meningkatkan bisnis dan daya saingnya pada perusahaan lain.

Sebelum ingin melakukan merger dan akuisisi pada startup, para pengurus harus memahami terlebih dahulu perbedaan diantara keduanya. Sebab, merger dan akuisisi hampir mirip sekali, 


Ternyata, masih banyak yang keliru dan bingung apa perbedaan antara merger dan akuisisi.
 

Lalu, Apa Itu Merger?

Merger diambil dalam istilah Bahasa Inggris, yang memiliki arti ialah penggabungan. Merger adalah salah satu strategi dari sebuah perusahaan atau startup satu dengan perusahaan lainnya, guna dapat melakukan operasional di bawah satu naungan saja.

Perusahaan yang melakukan merger, dikutip dari ekrut.com, biasanya perusahaan yang kurang lebih atau sama dari segi skalanya dan operasionalnya. Selain itu, aksi merger tersebut dinilai bisa membentuk nama kedua perusahaan ini menjadi nama yang baru.

Mengutip dari ekrut.com, Merger ini merupakan strategi yang sudah sering digunakan oleh perusahaan rintisan dengan beragam tujuannya. Tujuannya, untuk memperluas cakupan yang besar, mendapatkan konsumen lebih, dan investor menjadi tergabung, serta dapat memasuki pasar target yang baru serta bisa unggul dari competitor yang tidak melakukan merger ini.

 

Startup yang melakukan Merger Bersama - Image : Canva.com

 

Lalu, Bagaimana dengan Akuisisi?

Menurut Investopedia, akuisisi merupakan istilah pengambilalihan sebuah perusahaan oleh perusahaan lainnya dengan cara pembelian saham.

Akuisisi ini merupakan proses ambil alih perusahaan dengan cara membeli saham yang masih unggul atau perusahaannya yang lebih besar. Dikutip sleekr.co, perusahaan yang lebih besar dapat melakukan pembelian saham kepada perusahaan yang lebih kecil darinya, yang kemudian perusahaan ini dapat mengendalikan semuanya secara sendiri.

Serta, mengutip dari bhivestama.com, untuk perusahaan yang diakuisisi ini tetap akan ada dan tetap akan melakukan operasionalnya seperti biasa. Perusahaan yang melakukan akuisisi ini dapat membeli sahamnya dengan membeli seluruh asetnya atau setengahnya, minimal 51 persen.

Dari penjelasan di atas, merger dan akuisisi sudah memiliki perbedaan yang cukup jelas. Jika diurutkan, dilansir dari jurnal enterpeneur, perbedaan merger dan akuisisi antara lain :

Merger
  • Perusahaan satu dan dua melakukan penggabungan untuk membentuk perusahaan baru
  • Kedua perusahaan ini, dapat membubarkan perusahaan lamanya dan membentuk perusahaan baru
  • Merger yang lebih cenderung mencari startup yang sama dengan skala serta operasionalnya
  • Jumlah minimum perusahaannya adalah tiga
Sedangkan Akuisisi
  • Perusahaan yang lebih besar dapat mengendalika perusahaan yang di akuisisi
  • Kedua perusahaan ini tidak akan kehilangan eksitensinya
  • Perusahaan yang lebih besar lebih cenderung dalam mengendalikannya
  • Jumlah minimum perusahaannya dalam pengakuisisian ialah dua.
Adapun,jika dibandingkan dengan akuisisi, merger lebih banyak membutuhkan persyaratan dan formalitas hukum yang harus diselesaikan.

Nah, jadi Be-emers sekarang sudah bisa yah membedakan yang mana Merger dan Akuisisi pada perusahaan rintisan.