E-Materai Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr
Likes
Seiring dengan perkembangan waktu, memang kini seluruh aspek kehidupan sudah terikat dengan segala hal yang bersifat digital atau elektronik.
Memang rasa adaptif sangat diperlukan ditengah gegap gempita segala aspeknya yang sudah bertransformasi menjadi serba digital.
Layaknya, bank konvensional yang kini sudah bertransformasi menjadi bank digital, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau lebih dikenal E-KTP hingga penilangan yang kini sudah digital atau lebih dikenal dengan sebutan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang.
Bahkan, ada kabar terbaru hari ini perihal yang juga ikut bertransformasi menjadi elektronik yaitu materai elektronik.
Melansir dari CNBC, materai elektronik atau e-materai secara resmi diluncurkan tepat pada hari ini, Jumat, (01/10/2021) oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dengan penerbitan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Diketahui, materai elektronik atau e-materai ini dipergunakan serta diperuntukkan untuk segala urusan dokumen yang bersifat elektronik juga, terkhusus pada segala transaksi serta administrasi perdata.
Materai elektronik atau e-materai ini ialah sebagai bentuk implementasi dan perwujudan dari pelaksanaan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai serta terlindung dari payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 yang berisikan tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
Kendati demikian, penggunaan materai elektronik atau e-materai ini masih dalam tahap awal yang masih bersifat terbatas dan hanya digunakan pada lima perusahaan dibawah naungan BUMN.
Menghimpun dari CNN, adapun perusahaan dibawah naungan BUMN meliputi PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, PT. Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) atau BTN serta PT. Telkom Indonesia (Persero).
Namun ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menaungi Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) akan menerbitkan materai elektronik atau e-materai ini agar dapat digunakan masyarakat nantinya.
Sedikit gambaran, materai elektronik atau e-materai ini akan hadir serupa seperti pulsa. Terdapat code generator yang dibuat dalam satu sistem. Code generator ini akan berupa seperti e-wallet yang langsung tersalur melalui channeling dan akan terlihat total nilai materai yang sudah dibayar.
Dengan begitu, nantinya Indonesia akan memiliki dua jenis materai yang resmi dan sah diakui yaitu materai fisik atau materai tempel yang bermanfaat untuk dokumen fisik atau kertas dan materai elektronik atau e-materai yang bermanfaat untuk dokumen elektronik.
Baca Juga: Terkait Bea Materai Rp10 Ribu, Begini Respon BEI
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.