Deretan Kasus Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Fintech Lending Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Mungkin frasa pinjaman online atau lebih dikenal dengan sebutan pinjol cukup menuai atensi berlebih terhitung sejak beberapa tahun terakhir.

Maraknya aplikasi fintech peer-to-peer lending atau yang kerap disebut pinjol ini memang perlu diakui cukup digemari oleh beberapa kalangan masyarakat.

Mulai dari kemudahan persyaratan peminjaman jika dibandingkan dengan peminjaman di bank konvensional, hingga menjadikan pinjol sebagai solusi terakhir atas terhimpitnya keadaan finansial.

Memang tak dapat dipungkiri bahwa aktivitas pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending merupakan hal yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari laman OJK, segala aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh fintech peer-to-peer lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).


Adapun birokrasi yang terdapat pada POJK 77/2016 terbilang sangat jelas dan lengkap. Dengan begitu, tak sedikit juga penyedia jasa pinjol yang tak mampu mengikuti birokrasi yang sudah tertera.

Tak heran kini banyak penyedia jasa pinjol yang ilegal dan tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, banyak sekali aktivitas pinjol yang bermasalah. Baik dari indikator penyedia jasa peminjaman online yang ilegal, penyalahgunaan identitas oleh orang tidak bertanggung jawab, hingga nasabah yang gagal bayar (default) karena tidak berlaku bijak.
 

Deretan Kasus Peminjaman Online Ilegal di Indonesia

Kasus Seorang Ibu Yang Terjebak Kepada 141 Penyedia Jasa Pinjol

Melansir dari Bisnis, tepat pada Jumat (30/07/2021) ada pemberitaan terkait seorang ibu yang terjebak hutang kepada 141 penyedia jasa pinjol.

Diketahui, ini salah satu contoh kasus pinjol yang memiliki indikator nasabah peminjam yang gagal bayar (default) karena melakukan meminjam kepada satu pinjol untuk membayar satu pinjol lainnya.

Mungkin perumpamaan yang tepat ialah gali lobang - tutup lobang. Tak sedikit yang menerapkan gali lobang - tutup lobang ini ketika melakukan aktivitas pinjaman online kepada fintech.

Bahkan kasus ini melibatkan OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) karena nasabah mendapat teror melalui panggilan telfon sekurangnya 250 kali setiap harinya.
 

Kasus Pinjol Terhadap Artis Nafa Urbach

Menghimpun dari Suara, untuk salah satu indikator pada kasus ini terbilang yang sangat mengerikan karena didasari penyalahgunaan identitas oleh orang tidak bertanggung jawab.

Hal ini seringkali terjadi karena kemudahan pada persyaratan penyedia jasa pinjol ilegal yang hanya melampirkan beberapa identitas saja.

Oleh karena itu, kini kerahasiaan identitas merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan dan diprioritaskan.

Karena pada kasus yang dirasakan oleh Nafa Urbach yang pada dasarnya tidak melakukan pinjaman, dirinya beserta keluarga sempat diancam untuk dibunuh.


Kasus Jasa Peminjaman Online Ilegal di Semarang

Meringkas dari Detik, kasus ini datang dari seorang guru asal Semarang, Jawa Tengah yang kebingungan karena terjerat peminjaman online yang awalnya hanya Rp 3 juta menjadi membengkak hingga ratusan juta.

Hal itu dapat terjadi karena beberapa penyedia jasa peminjaman online ilegal tidak mematuhi regulasi yang telah ditentukan oleh OJK.

Seharusnya, besaran bunga yang telah diatur oleh OJK yang maksimum sebesar 0,8 persen perhari dengan denda yang dibatasi 100 persen dari utang pokok dengan penagihan 90 hari sejak jatuh tempo.

Namun, karena penyedia jasa peminjaman online tersebut ilegal maka seringkali bunga serta jangka waktu jauh dari regulasi.

Sebagai contoh, salah satu penyedia jasa online ilegal yang tidak disebutkan namanya mematok bunga sebesar 7 persen per hari serta fee bisa mencapai 40 persen serta kekeliruan jangka waktu penagihan.

Untuk itu, kita harus selalu hati2 dan bijak jika ingin menggunakan jasa pinjaman online ya, Be-emers!