Bersiap, Tarif PPN Akan Melonjak Naik Menjadi 11 Persen!

Tax Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Sejauh ini memang perlu diakui bahwa segala aktivitas transaksi jual beli, baik berupa produk ataupun jasa dalam negeri, tidak terlepas dari PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini mungkin sudah menjadi hal yang seringkali terdengar karena menyangkut kepada pungutan yang dibebankan atas segala transaksi jual – beli.

Terkadang, dengan berat hati mengharuskan untuk merogoh kocek berlebih dari harga produk atau jasa aslinya hanya untuk memenuhi PPN.

Biar bagaimanapun juga pajak ini memang merupakan komponen yang penting, terlebih dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, PPN juga dapat menjadi indikator yang berkesinambungan untuk pemasukan anggaran negara, baik untuk membiayai pembangunan hingga pembayaran utang negara.

Melansir dari laman Kementrian Keuangan, besaran dari PPN ini terbagi menjadi dua, yaitu PPN terhadap konsumsi dalam negeri dan konsumsi untuk ekspor.

Adapun besaran yang harus dikeluarkan untuk PPN konsumsi dalam negeri dengan taksiran sebesar 10 persen, sedangkan untuk ekspor dikenakan dengan besaran 0 persen. Akan tetapi, keduanya harus tetap dilaporkan.


Namun, sebentar lagi besaran tarif PPN akan naik menjadi 11 persen di tahun 2022. Menghimpun dari CNBC, pemerintah sendiri telah mencanangkan terhadap realisasi kenaikan besaran tarif PPN yang akan terhitung mulai 1 April 2022.

Rencana kenaikan besaran tarif PPN ini juga yang tertulis pada Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui oleh DPR.

Kendati demikian, diketahui alasan pemerintah merancanakan besaran tarif PPN ini didasari karena untuk menyokong penerimaan pajak yang sempat tertekan terutama semenjak pandemi COVID-19 melanda.

Selaras dengan hal tersebut, dalam RUU HPP juga dijelaskan bahwa nantinya PPN ini akan beranjak perlahan naik hingga pada tahun 2025 sudah mencapai besaran 12 persen.

Akan tetapi seperti biasa yang sudah terjadi, setiap rencana serta kebijakan menuai polemik dari berbagai lapisan masyarakat.

Meringkas dari Bisnis, lewat Tauhid Ahmad selaku Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menjelaskan bahwa nantinya pasti akan terdapat dampak negatif pada ekonomi makro secara umum.

Seperti contoh, Tauhid memperkirakan dampak yang timbul meliputi upah nominal yang akan turun serta inflasi akan sedikit turun.

Terlebih lagi, lewat kebijakan kenaikan tarif PPN ini pasti akan berpengaruh terhadap biaya produksi serta kenaikan harga yang dikhawatirkan akan membuat daya beli semakin lemah.