GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Ada Apa Ya?

GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Ada Apa Ya? Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Kabar mengejutkan soal GoTo sedang ramai diperbincangkan nih, Be-emers. Pasalnya, dua induk dari GoTo, yaitu Gojek dan Tokopedia, digugat oleh PT Terbit Financial Technology sebesar Rp 2,08 triliun!

Hal tersebut disebabkan oleh penggunaan merek ‘GoTo’. Pihak Terbit pun akhirnya menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merek GoTo sendiri tenar setelah perusahaan Gojek dan Tokopedia resmi melakukan kolaborasi pada bulan Mei lalu. Kolaborasi tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia, lho!

Masalah yang terjadi saat ini adalah pihak perusahaan Terbit Financial menganggap merek ‘GoTo’ memiliki persamaan pokok dengan merek ‘GOTO’ milik perusahaan penggugat.

Melansir dari Bisnis.com, kedua merek dari perusahaan yang berbeda tersebut, yaitu GOTO versi PT Terbit Financial Technology maupun GoTo dan GoTo Financial milik Gojek dan Tokopedia, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Terbit Financial telah memohonkan merek GOTO dengan kode IDM000858218 sejak tanggal 10 Maret 2020, dan juga telah mendaftarkannya pada tanggal 25 Mei 2021. Merek tersebut pun juga mendapatkan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030.

Nah di sisi lain, Gojek dan Tokopedia yang menciptakan GoTo versi mereka sendiri, telah mendaftarkan mereknya sejak tanggal 27 Oktober 2021 dengan nomor IDM000903101, yang telah dimohonkan pada 5 Maret 2021 dan dilindungi hingga 5 Maret 2031.

GoTo Financial pun baru dimohonkan pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nomor daftar DID2021033887 dan tengah melangsungkan proses pemeriksaan substantif serta telah mendapatkan perlindungan sejak hari itu.

Perusahaan hasil merger antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia pun akhirnya angkat bicara terkait persoalan gugatan PT Terbit Financial Technology ini, Be-emers,

Astrid Kusumawardhani selaku Corporate Affairs GoTo Group menyampaikan bahwa kini perusahaan sedang mendalami seluk beluk isu tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa GoTo senantiasa memenuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, serta selalu menghormati segala proses yang tengah berlangsung.

Seperti yang ramai diperbincangkan, perusahaan Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan juga PT Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (02/11) lalu.

Dalam gugatannya, Terbit meminta majelis pengadilan untuk mengabulkan beberapa gugatannya kepada GoTo, salah satunya yaitu menyatakan bahwa Terbit merupakan satu-satunya pemegang hak dan pemilik sah atas merek “GOTO” dan juga segala variasinya.

Kira-kira, siapa yang akan menang di pengadilan ya, Be-emers?