Waktu-Waktu Transaksi Reksa Dana yang Perlu Diperhatikan

Waktu-Waktu Transaksi Reksa Dana yang Perlu Diperhatikan Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Dinilai sebagai instrumen investasi yang memberikan efisiensi waktu, reksa dana kerap dilirik para investor -terutama investor pemula. Walaupun terlihat lebih efisien, tapi ada waktu-waktu tertentu yang perlu kamu perhatikan saat melakukan transaksi reksa dana.

Memang enggak ada batas waktu, apalagi kata terlambat, untuk memulai investasi. Bahkan, investasi sebaiknya dilakukan sedini mungkin untuk mendapatkan hasil yang memuaskan di masa depan.

Untuk itu, menentukan waktu yang tepat dalam berinvestasi, terutama reksa dana, bisa diukur dengan melihat tujuan investasi, jangka waktu, dan modal.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Memulai Investasi Reksa Dana
 

Waktu Transaksi Reksa Dana

Selain itu, kalau kamu berinvestasi reksa dana, penting untuk kamu mengetahui waktu-waktu transaksinya nih, Be-emers. Lalu, kapan saja kamu bisa melakukan transaksi reksa dana?
 

Hari Bursa

Selain merencanakan waktu pembelian reksa dana, Be-emers juga perlu untuk memperhatikan waktu-waktu transaksi. Sebab, transaksi reksa dana hanya dapat dilakukan pada hari bursa, lho!


 

Hari Bursa Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva


Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari bursa merupakan hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai Jumat. Kecuali, hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
 

Cut-Off Time

Meski begitu, Be-emers juga perlu mengetahui adanya Cut-Off Time dalam transaksi reksa dana. Cut-Off Time, dilansir dari laman Mandiri Sekuritas, merupakan batas waktu atas transaksi reksa dana yang meliputi pembelian, penjualan (redemption), maupun switching

Jadi, transaksi reksa dana yang dilakukan sebelum Cut-Off Time, maka transaksi tersebut akan diproses pada hari bursa yang sama. Adapun, jika Be-emers melakukan transaksi setelah Cut-Off Time, maka transaksi reksa dana tersebut akan diproses di hari bursa berikutnya.

 

Cut-Off Time Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva


Transaksi juga diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit. Jika transaksi yang akan diproses terjadi sebelum Cut-Off Time, maka akan memakai NAB di hari itu. Sedangkan jika lewat dari Cut-Off Time, transaksi otomatis akan memakai NAB di hari berikutnya.

Baca Juga: Penting Diketahui dalam Investasi Reksa Dana, Apa Itu Nilai Aktiva Bersih (NAB)

 

T+7

Sementara itu, kalau Be-emers berinvestasi di reksa dana dan berniat untuk menjualnya, Be-emers setidaknya harus menunggu proses pencairan dana paling lambat 7 hari setelah pengajuan. Istilah ini dikenal dengan (T+7).

Dilansir dari Bisnis.com, pertimbangan cepat atau tidaknya pencairan juga tergantung dari ketersediaan kas dalam alokasi aset dari masing-masing produk reksa dana. Hal itu karena produk reksa dana yang dimiliki Be-emers menaruh dana di instrumen saham.

 

T+7 Reksa Dana Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva


Untuk itu, manajer investasi harus menjual terlebih dahulu sahamnya. Sementara ketentuan penyelesaian transaksi penjualan saham di bursa membutuhkan waktu dua hari.

Pencairan dana juga bisa terjadi lebih lama kalau banyak investor yang juga ingin mencairkan reksa dananya secara bersamaan. Hal ini juga bisa terjadi kalau ada investor yang ingin mencairkan dana dengan nominal yang cukup besar, semisal di atas Rp200 juta.

Tujuan investasi dan rencana jangka waktu sangat berpengaruh untuk menentukan waktu redemption, Be-emers.

Kalau sudah terencana dengan baik, pastinya sudah siap untuk menghadapi risiko. Saat kamu harus menghadapi pencairan dana dengan tenggat waktu lama pun, jadi enggak masalah.




Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.