Sebelum Investasi, Simak Jenis Reksa Dana Syariah yang Sesuai!

Jenis Reksa Dana Syariah. (Ilustrasi: Canva)

Like

Reksa dana menjadi salah satu produk di pasar modal syariah. Berbeda dengan reksa dana konvensional, kamu bisa investasi di jenis reksa dana syariah berikut.

Reksa dana syariah dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Umat muslim yang ingin melakukan investasi jauh dari riba bisa menjadikan reksa dana syariah sebagai opsi. 

Reksa dana syariah bebas dari emiten-emiten yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam. Misalnya, perusahaan alkohol, perusahaan yang erat kaitannya dengan judi, dan lainnya.

Dalam reksa dana syariah juga terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non-halal atau cleansing. Jadi sudah dipastikan aset investasi ini adalah halal dalam islam. 

Reksa dana syariah juga memiliki jenis-jenis tersendiri yang bisa jadi pertimbangan ketika akan berinvestasi. 
 

Jenis Reksa Dana Syariah



Dilansir dari OJK melalui brosur pasar modal syariah, ada banyak jenis reksa dana syariah yang ada di Indonesia. Dari banyaknya jenis, kamu harus berhati-hati dalam memilih untuk bisa investasi pada reksa dana yang sesuai.

Baca Juga: Ini Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Prospektus Reksa Dana
 

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang


Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap.

Ini juga reksa dana yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun
 

2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap


Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
 

3. Reksa Dana Syariah Saham


Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
 

4. Reksa Dana Syariah Campuran


Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari Nilai Aktiva Bersih.

Dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
 

5. Reksa Dana Syariah Terproteksi


Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Serta paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
 

6. Reksa Dana Syariah Indeks


Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80 persen dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.
 

7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri


Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari Nilai Aktiva Bersih reksa dana syariah pada efek syariah luar negeri.

Efek ini dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. 

Baca Juga: Waktu-Waktu Transaksi Reksa Dana yang Perlu Diperhatikan
 

8. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)


Reksa dana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
 

9. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk


Reksa dana ini dibagi lagi menjadi dua, ada reksa dana syariah berbasis sukuk yang ditawarkan melalui penawaran umum dan tidak ditawarkan melalui penawaran umum.
 

10. Reksa Dana Syariah Target Waktu


Reksa dana syariah yang memiliki jangka waktu tertentu dan kebijakan investasi yang menyesuaikan dengan jangka waktu tersebut.

Dari 10 jenis reksa dana syariah tersebut, mana yang menarik perhatianmu Be-emers?

Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.