Masuk Daftar Hitam BI Checking? Ini Cara Putihkan Kembali!

BI Checking. (Ilustrasi: Canva)

Like

BI Checking memiliki peran penting dalam pengajuan kredit seseorang. Masuk daftar hitam BI Checking artinya tidak bisa mengajukan kredit. Berikut adalah cara untuk memutihkannya kembali.

Dalam pengajuan kredit biasanya bank akan melakukan pengecekan yang dinamakan BI Checking. Dalam pengecekan ini bank akan melihat apakah ada tunggakan dan hutang dalam waktu lama.

Biasanya orang-orang akan mulai aware terhadap BI Checking saat akan mengajukan KPR. 

Saat ini ada banyak bentuk hutang yang masuk daftar BI Checking seiring dengan perkembangan teknologi. Jika dahulu hutang hanya bersifat konvensional, kini ada hutang secara online seperti pay later. 

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat data soal lancar atau macetnya proses pembayaran kredit.


Baca Juga: Tips KPR Disetujui Bank, Bersihkan BI Checking. Apa Itu?

Proses pembayaran kredit itu masuk dalam layanan informasi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID), layanan informasi ini dapat diakses antar bank dan lemabaga keuangan.

Informasi yang terdapat dalam SID ini berupa identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
 

Cara Putihkan Kembali BI Checking


Mengutip dari Bisnis.com, ada cara untuk pemutihan BI Checking diantaranya seperti yang di bawah ini.
 

1. Lakukan Pelunasan


Saat masuk daftar hitam, artinya ada tunggakan yang belum terselesaikan. Hal pertama yang harus dilakukan untuk memutihkan adalah dengan melakukan pelunasan.

Dengan melakukan pelunasan, riwayat kredit akan bersih dan bisa melakukan pengajuan kredit.
 

2. Pantau BI Checking


Setelah melakukan pelunasan, langsung cek BI Checking dan perhatikan perubahan skor. Jika skor telah berubah artinya sudah bisa keluar dari daftar hitam BI Checking.

Jika ternyata setelah melakukan pelunasan skor tidak berubah, maka bisa melakukan komplain ke bank atau layanan keuangan terkait.
 

3. Buat Surat Klarifikasi


Saat cara-cara di atas sudah dilakukan namun belum juga berhasil pemutihan BI Checking, langkah yang bisa diambil adalah membuat surat klarifikasi.

Baca Juga: Selain Bermanfaat, Ternyata Ini Tips Cermat Pakai Kartu Kredit

Surat klarifikasi atau penjelasan bisa dibuat dari bank tempat mengajukan kredit, kemudian konfirmasi ke OJK bahwa telah melunasi semua kredit.

Nah, sekarang sudah tahu kan cara pemutihan BI Checking Be-Emers? Yuk, praktekin!

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.